Pelantikan Berpotensi Mundur

11 Daerah di Jabar Gugat Hasil Pilkada Ke MK, Termasuk Kab.Bandung, KBB, dan Tasikmalaya

foto

Ilustrasi

Ilustrasi Pilkada

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pascapilkada serentak 27 November 2024 lalu, ternyata di sejumlah daerah di Jabar meski telah usai menggelar rekapitulasi suara oleh KPU, namun masih bersengketa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KejakimpolNews.com, Sabtu (14/12/2024), tercatat ada 11 kota/kabupaten di Jabar bersengketa hasil pilkada serentak ini.

Ke-11 dearah yang bersengketa pilkada tersebut yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Tasikmalaya, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar membenarkan sebanyak 11 kabupaten/kota di Jabar atau di wilayah setempat saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada serenrak 27 November 2024 ini.

"Ini bisa berpotensi mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. "Ke-11 kota/kabupaten di Jabar ini bisa mundur pelantikan kepala daerahnya jika belum selesai sidangnya pada Februari 2025 mendatang," kata Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Menurut Zacky, ke-11 kota/kabupaten yakni Kabupaten Bandung, KBB, Tasik, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.

Dari putusan itu, kata Zacky, bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa tersebut.

"Nantinya, apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak dan terbukti atau tidaknya, output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Jika tak terbukti, ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ungkapnya.

Terkait gugatan 11 kabupaten/kota yang telah masuk ke MK, Zacky menjelaskan, pihak Bawaslu akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pilkada serentak tersebut.

Pihak Bawaslu, sambung Zacky, siap dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa tersebut.

"Soal keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan paslon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri, kami udah beres semua. Tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi dan kita masih nunggu putusannya seperti apa," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah membenarkan pula jika ada 11 kabupaten/kota yang menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK.

KPU kata Aneu, masih menunggu, apakah gugatan yang dilayangkan terkait hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Jabar yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.

"Terkait Pilgub Jabar, kita masih tunggu update hari ini. Namun jika tidak ada gugatan ke MK, kita akan langsung ke tahap penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih," ungkap Aneu.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024, KPU Jabar resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak, yakni 14.130.192.

Sementara pasangan calon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie berada di bawahnya dengan torehan suara sebesar 4.260.072.

Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 01 Acep Adang Ruhyat-Gitalis Dwi Natarina (Gita KDI) meraih sebanyak 2.204.452 suara dan terakhir pasangan calon nomor urut 04 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 2.116.017 suara.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bengkel Bubut di Jalan Pungkur Terbakar Hebat Membuat Warga Sekitar Panik
Bangunan Bekas Toko Sepatu Bata di Jalan Dalem Kaum Terbakar Diduga Konsleting Listrik
Pelaku Ganjal Kartu ATM di Rest Area Tol Cipularang Kabur Tinggalkan Mobil Saat Dikejar PJR
Tenaga Teknis Non-ASN Database BKN Diimbau Segera Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2
Bayi Laki-Laki Masih Hidup di Dalam Kardus Ditemukan Warga Dusun Sembir, Desa Gunasawi Sumedang