Pj. Gubernur Bey Machmudin Lantik Anggota BPSK Jabar 2025-2030

foto

Foto : Humas Pemda Prov.Jabar

Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/1/2025).

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat masa bakti Tahun 2025-2030 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2025).

Pada kesempatan itu, Bey mendorong BPSK semakin sinergis dengan Pemda Provinsi Jawa Barat, bersama perangkat kerja terkait dalam menghadapi berbagai fenomena kasus sengketa konsumen yang kian hari kian berkembang dan semakin kompleks.

"Perlindungan konsumen memerlukan dukungan dari berbagai stakeholders terkait, khususnya dalam hal peningkatan kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, peran aktif pemerintah pusat maupun daerah, serta optimalisasi terhadap lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen," ucap Bey Machmudin.

Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK seyogianya hadir di tengah masyarakat guna menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan.

Anggota BPSK sebanyak 55 orang yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, konsumen hingga pelaku usaha.

Lebih lanjut, Bey mendorong anggota BPSK yang baru dapat menguatkan komitmen agar bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan ataupun mencarikan solusi, serta melindungi seluruh konsumen di wilayah Jabar.

"Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan BPSK sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan perlindungan konsumen di Jawa Barat," ujar Bey.

"Kami berharap agar seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan, khususnya dalam melindungi konsumen dari permasalahan sengketa dengan pelaku usaha," tuturnya.


Gencar mengedukasi

Bey mendorong pula BPSK agar gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak konsumen.

Ia juga menganjurkan pelaku usaha untuk memberikan promosi yang wajar kepada calon konsumen sehingga tidak mengecoh konsumen kepada kondisi tertentu dalam memilih barang/jasa yang ditawarkan.

Kepada konsumen, Bey mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam memilih barang/jasa yang dibutuhkan.

Menurutnya, penting bagi BPSK mengedukasi masyarakat agar mengetahui hak-hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Ini dimaksudkan agar dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum serta kesetaraan peran antara pelaku usaha dengan konsumen.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Menhan Serahkan 700 Unit Ransus Maung MV3 Buatan Pindad untuk TNI dan Polri
Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Bantai Jukir di Dalam Minimarket Hingga Tewas Bersimbah Darah
Sungai Cimande Kembali Meluap, Cimanggung Kab. Sumedang Diterjang Banjir dan Longsor
16 Kecamatan Dibantu Perahu, Bupati Bandung:Upaya Percepatan Evakuasi Korban Terdampak Banjir
Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Jabar Kunjungi Polres Indramayu