Tak Dibayar, Ribuan Kubik Tanah Urugan di Lahan Kampus 2 UIN Bandung Dikeruk dan Ditarik Lagi oleh Supplier

Yayan Sofyan
Gegara belum dibayar kontraktor, supplier tanah urugan dikeruk dan ditarik lagi dari sebuah lahan di Kampus 2 UIN Bandung, Rabu (12/2/2024)
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Ribuan kubik tanah urugan yang telah dikirim ke kampus 2 UIN SGD Bandung di Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung ditarik kembali oleh Supplier, Rabu (12/2/2025).
Penarikan tanah urugan yang yang telah rata memenuhi lahan depan sebuan gedung di Kampus 2 UIN tersebut digali kembali menggunakan satu unit ekskavator dan ditarik beberapa truk oleh pihak supplier tanah.
Penarikan kembali tanah urugan dari kampus 2 UIN ini gegara kontraktor belum membayar sebanyak 8.600 kubik tanah urugan ke PT Wiradireja Malik, selaku supplier tanah urugan.
"Karena kontraktor hingga saat ini belum membayar tanah urugan ke kita, ya terpaksa tanah urugan yang telah dikirim ke kampus 2 UIN yang telah rata dikeruk dan ditarik lagi," kata Nandar dari pihak PT Wiradireja Malik selaku suppliar tanah urugan kepada KejakimpolNews.com di lokasi penarikan kembali tanah urugan, Rabu (12/2/2024).
Menurut Nandar, total uang yang harus ke PT Wiradireja Malik dari 8.600 tanah urugan sebesar Rp542 juta. Pekerjaan urugan, kata Nandar selesai, tapi oleh PT Yanti Record atau subkontraktornya PT Nazwa, selaku kontraktor hingga saat ini belum membayar.
Karena belum dibayar juga, sambung Nandar, pihaknya menarik kembali tanah urugan tersebut yang sebelumnya di lokasi lahan yang telah diurug dipasang plang peringatan oleh PT Wiradireja Malik.
"Jujur, saya sudah mengeluarkan modal besar untuk membiayai tanah urugan, alat berat dan baru kali ini ada masalah dengan PT. Yanti Record dan PT. Nazwa,” ungkap Nandar.
Dijelaskan Nandar, lebih dari 8.600 kubik tanah urugan sudah diratakan di sebuah lahan dengan harga Rp 62.500 per kubiknya dengan total Rp542 juta. Pekerjaan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2024 lalu.
“Karena saya belum dibayar, maka akan mengambil kembali tanah urugan yang menjadi hak saya. Ini hanya mengambil kembali hak saya. Masalah kerugian, menyangkut alat berat itu urusan saya. Tanah yang akan ditarik kembali sekitar 12.000 rit truk,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan KejakimpolNews.com hingga Rabu siang, proses pengerukan (penggalian) dan panarika tanah urugan di sebuah lahan di kampus 2 UIN ini masih berlangsung. Ekskavator masih mengeruk tanah urugan dan sejumlah truk menariknya keluar kampus.
PPK Menyayangkan
Sementara itu, Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pekerjaan urugan tanah Kampus 2 UIN Bandung, Budi Tresnayadi menyayangkan terjadinya masalah dengan supplier tanah urugan.
Pihaknya, kata Budi hanya berurusan dengan kontraktor pemenang tender, yang diutus Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) pusat, yakni PT. Yanti Record.
“Begitu pekerjaan (urugan) selesai di akhir Januari 2025, kami langsung melunasinya ke PT. Yanti Record, tepatnya pada 7 Februari 2025. Sebab, tidak ada alasan bagi kami menahan atau menangguhkan pembayaran, ketika proyek itu sudah dinyatakan selesai,” jelasnya.
Ia mengaku kaget ketika mendengar ada keluhan dari supplier tanah urugan yang belum dibayar. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia sudah membantu agar tidak merugikan pihak supplier.
Pada 5 Februari (sebelum pelunasan), Budi meminta PT. Yanti Record untuk menyelesaikan masalah yang terjadi lapangan.
Sebagai tanda keseriusan, lanjut Budi, PT Yanti Record diminta untuk membuat Surat Pernyataan siap menyelesaikan permasalahan terkait dengan keluhan Pak Nandar dan kawan-kawan.
"UIN sebenarnya tidak terlibat dalam masalah ini,” jelas Budi, yang juga dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung ini.
Ditanya tentang prosedur kontrak? Budi menyatakan bahwa kontrak dengan PT. Yanti Record dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ketika PT. Yanti Record dikirim oleh Pokmil Pusat ke UIN Bandung, untuk menggarap urugan di Kampus II UIN Bandung seluas 19.591m², kami laksanakan tugas PPK sebagaimana mestinya,” kata Budi.
Sedangkan pakar hukum UIN Bandung, E. Hasbi Nazaruddin menjelaskan bahwa secara prosedur, dalam proses pengadakan barang dan jasa ada peraturan dan norma yang berlaku. Selama prosedurnya dijalankan secara baik dan benar, maka tidak akan ada persoalan bagi UIN Bandung secara kelembagaan, termasuk dalam hal kekisruhan yang terjadi sekarang ini.
“Menurut hemat saya, Pak Budi sebagai PPK telah menjalankan prosedurnya secara benar. Secara konkret yang berkontrak dengan Pak Budi adalah PT. Yanti Record, bukan sdr Nandar,” ujar Hasbi, yang kini menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN Bandung.
Berkaitan dengan hasil kerja, lanjut Hasbi, kini masih dalam masa pemeliharaan, di bawah tanggung jawab PT. Yanti Record. “Maka, PT. Yanti mempunyai tanggung jawab penuh terhadap berbagai persoalan yang terjadi sekarang ini,”tutupnya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan