Edaran Disebar ke Bupati dan Wali Kota

Mulai Senin 14 April Gubernur Larang Pungli di Jalan Umum dengan Dalih Rumah Ibadah atau Parkir Liar

  • Gaiskha
  • Selasa, 15 April 2025 | 16:29 WIB
foto

Foto : Istimewa/Pelita Karawang

Meminta sumbangan di jalan dengan dalih pembangunan rumah ibadah, kini dilarangan Gubernur.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemda Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

"Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

"Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," katanya.

KDM -- sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut," katanya

"Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," ungkapnya

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Jemaah Umroh Dago Wisata yang Terlantar di Cairo Sebagian Sudah Kembali ke Tanah Air
Persib Sudah Juara, Jika Persebaya Kalah 2 kali dan Dewa United Kalah 1 Kali Dari Laga Sisa
Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pengangkut Terigu Terguling di Jl. Soekarno Hatta Bandung
Lagi Pohon Tumbang di Cadas Pangeran, Sumedang-Cirebon Sempat Terputus
Pemkot Bandung Gaungkan "Nyaah ka Indung" Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia
slot gacor