Pemutihan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 30 September, Jasa Raharja Cukup 2 Tahun Saja

Foto : Istimewa
Pengumuman pemutihan pajak diperpanjang
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Gubernur Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digaungkannya. Jika sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini ditambah waktunya hingga 30 September 2025.
Perubahan atau penambahan jangka waktu pemutihan dan penghapusan pajak kendaraan di Jabar disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi , Jumat, 27 Juni 2025, hari ini.
Melalui rilis yang disampaikan melalui media sosial, KDM panggilan akrab Dedi Mulyadi, menjelaskan alasanya, di antaranya karena masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar KDM yang dikutip dari Instagram @dedimulyadi71
Tapi katantya, kali ini ada yang berbeda. Jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.
Kali ini sesuai kebijakan Dirut Jasa Raharjanya, maka wajib pajak diberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat yakni pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.
Kebijakan Jasa Rajarja ini kata Dedi, sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.
"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," lanjut KDM.
Dengan kebijakan ini Gubernur Jabar mengajak warga Jawa Barat para pemilik kendaraan agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak akan ada kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat.
"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.
Diberitakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi