Langgar Jam Operasional
Tiga Kafe Disegel di Serpong Utara

KAFE yang melanggar Perwal Wali Kota Tangsel langsung disegel.
TANGSEL, KejakimpolNews.com.- Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel), Muchsin Al Fachry, Kamis (21/1/2021) menjelaskan, ada 3 kafe yang dihentikan sementara aktivitas usahanya di wilayah Serpong Utara, Tangsel.
Menurut Muksin, penyegelan ini dilakukan saat Satpol PP bersama TNI dan Polri mengadakan operasi terhadap kafe yang buka di atas pukul 19,00 yang melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/73/Huk tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
"Dalam operasi ini, kata Muksin, kami masih menemukan beberapa kafe yang menbandel buka melebihi ketentuan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443." Dalam operasi itu ada beberapa kafe yang sudah diperingatkan, namun tidak menggubris peringatan tersebut.
"Ya.. konsekuensinya kafe itu untuk sementara aktivitas usahanya dihentikan," ucapnya. Mereka itu sudah diperingatkan diawali oleh Kelurahan mau pun Kecamatan sampai 2-3 kali tapi masih membandel dan akhirnya dihentikan sementara, tutur Muksin pula.
Penyegelan itu, kata Muksin dilakukan karena menurut SE Wali Kota hingga pukul 19.00 namun para pengusaha kafe aktivitasnya di atas pukul 20.00. "Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel akan terus berpatroli agar masyarakat Tangsel mau pun yang datang ke kota ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk sama-sama menjaga kesehatan, " tandas Muksin.
Editor H. Eddy D