Disuruh Putar Balik
Tak Bawa Hasil Tes Rapid Antigen Mayoritas Mobil Tak Bisa Masuk Puncak
PUNCAK, KejakimpolNews.com.- Tim Gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun, melakukan pemeriksaan surat Rapid Antigen kepada masyarakat atau wisatawan luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Sejumlah pengendara yang datang terpaksa memutar balik kendaraannya karena tidak bisa memperlihatkan surat rapid antigen.
Itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Bupati Bogor tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko, dan peningkatan efektifitas Satgas Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada peningkatan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan didominasi menggunakan nomor genap. Tanpa menyebut jumlah, Harun mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat 70 persen kendaraan yang dipinta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen.
"Kita paksa mereka putar balik karena tidak membawa surat Rapid Antigen. Mereka berpikir dengan bernomor genap sudah aman, padahal untuk masuk ke Kabupaten Bogor mereka harus lengkapi juga dengan surat Rapid Antigen," tegasnya.
Menurut Harun, tidak ada pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap. Tetapi fokus pada pengecekan surat Rapid Antigen baik kendaraan bernomor ganjil maupun genap. Sebab, kata dia, penerapan surat Rapid Antigen bagi masyarakat dan wisatawan pada libur akhir pekan ini, dinilai efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Penerapan surat rapid antigen ini akan terus kita lakukan selama pemberlakukan PPKM," tukasnya.**
Editor : Dede Suryana