Mulai Pukul 09.00-18.00

Ganjil Genap di Kota Bogor Diperpanjang

foto

Foto: Humas Kota Bandung

WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memimpin rapat evaluasi pelakasanaan ganjil genap.

BOGOR, KejakimpolNews.com.- Kebijakan ganjil genap atau gage di Kota Bogor diperpanjang selama dua pekan ke depan, setiap Sabtu dan Minggu. Juga pada saat hari libur nasional. Tapi waktunya dibatasi, yaitu dari pukul 09.00.- 18.00.

Sebelumnya gage berlangsung 24 jam. “Tadi kami menyepakati ganjil genap Insya Allah akan dilanjutkan setiap Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Tetapi dibatasi jam pemberlakuannya dari jam 09.00 - 18.00 WIB,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya seusai rapat evaluasi bersama Forkopimda, Selasa (16/2/2021).

Selain mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap rapat juga membahas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Rapat berlangsung di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Bima menyebut, diperpanjangnya ganjil genap ini karena melihat hasil analisis data pada penerapan ganjil genap dua pekan sebelumnya menunjukan angka penurunan yang cukup baik, dari sisi mobilitas warga maupun angka kasus positif.

“Satgas dan Forkopimda melakukan pembahasan. Kita melihat seluruh data menunjukan bahwa program PPKM Mikro dan Ganjil Genap menunjukan tingkat efektifitas yang sangat tinggi. Arus masuk kendaraan ke Kota Bogor, kerumunan yang berkurang dan yang paling penting adalah tren jumlah kasus positif Covid-19 yang menurun sangat signifikan,” jelas Bima.

“Tanggal 6 Februari angkanya 187 per hari, kemarin tanggal 15 Februari angkanya 105 per hari. Jadi ini penurunan yang signifikan sepanjang masa pandemi di Kota Bogor. Bahkan keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) dari tadinya 82 persen, sekarang di angka 48 persen. Sudah di bawah standar WHO yang 60 persen maksimal. Jadi sangat baik,” tambahnya.

Menurut Bima, perpanjangan ganjil genap dua pekan ke depan ini juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan.

“Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, kafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 - 18.00 masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” beber Bima.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa secara umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 checkpoint, serta 1 tim crowd free road. “Sanksi juga masih sama.

Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid, lalu mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelas Susatyo.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kematian Mahasiswi UPI di Gedung Gymnasium UPI Bukan Korban Pembunuhan
Senin Besok 7 Komisioner Baru KPID Jabar Siap Dilantik di Gedung Sate
Kebakaran di Gang RS Mata Cicendo Hanguskan Dua Rumah Warga
Pemda Prov. Jabar Tetapkan UMSK 2025 dengan Memperhatikan Aspirasi dan Kesejahteraan Pekerja
Ternyata Naik Bus Metro Jabar Trans Lebih Asyik dan Nyaman, Ikuti Syarat dan Caranya