Diisolasi Mandiri
Tahanan Titipan Kejari Ciamis Terpapar Covid-19
CIAMIS, KejakimpolNews.com. - Sebanyak delapan orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Ciamis di Lapas Kelas II B, Ciamis, dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Kamtib Lapas Kelas IIB, Ciamis, Rahadian Buana mengatakan, para tahanan tersebut sekarang menjalani isolasi mandiri terpusat di Asrama Haji Islamic Center, Ciamis, sebelumnya mereka sudah menjalani rapid test non reatif, Jumat (26/2/2021).
"Sewaktu diterima salah seorang dari delapan orang tahanan titipan itu, mengalami kehilangan indra perasa, seperti mencium kayu putih tidak terasa dan tahanan ini kemudian dipisahkan sendiri, selanjutnya pihak Lapas melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis untuk melakukan test swab dan ternyata hasilnya positif terpapar Covid-19", ujar Rahadian Buana.
Menurut Kasi Administrasi Kamtib, bahwa kedelapan orang tahanan yang positif terpapar Covid-19 itu, ada yang dari Tasikmalaya, Ciamis dan Bandung, masing - masing, terlibat melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Lebih lanjut Rahadian menjelaskan, setiap tahanan yang baru masuk sesuai dengan SOP tidak disatukan dengan tahanan yang sudah lama, setiap tahanan yang baru ditempatkan dalam ruangan khusus selama 14 hari, dengan tujuan agar tidak melakukan kontak dengan penghuni Lapas lama. Sementara itu penghuni Lapas Kelas IIB Ciamis saat ini berjumlah 208 orang. **
Editor: Maman Suparman