Dengan Ancaman Dibunuh

Biadab! Ayah Gauli Anak Kandung Selama 8 Bulan

foto

Foto: Humas Polres Banjar

AYAH biadab berinisial G ini diringkus aparat Satreskrim Polres Banjar karena menggauli anak kandungnya selama 8 jam.

BANDUNG, Kejakimpolnews.com.- Seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejad itu dilakukannya berulang-ulang selama delapan bulan. Pelaku tak segan memukuli, menendang, bahkan mengancam akan membunuh anaknya bila hasrat syahwatnya tak dilayani.

Orang tua berinisial G itu akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Banjar dari tempat tinggalnya di kawasan Pataruman, Kota Banjar. Lelaki berusia 70 tahun itu menggauli anak kandungnya, sebut saja Mawar, semenjak Mawar lulus SMP.

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanni menyebut, korban seringkali mendapat kekerasan dari tersangka G ketika menolak akan melakukan hubungan badan, seperti dipukul dengan tongkat rotan, di tampar, hingga ditendang perutnya.

"Pada saat akan melakukan aksinya tersangka G melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan membunuh Mawar apabila menolak berhubungan badan," kata AKBP Melda Yanny dalam konfrensi press yang digelar di depan ruangan Satreskrim Polres Banjar, Jumat (5/3/2021).

Melda mengatakan perbuatan bejat orang tua itu akhirnya terbongkar setelah korban tidak kuat lagi menanggung penderitaan yang dialaminya. Ia buka mulut kepada tetangganya. "Awalnya Mawar hanya mengeluhkan sakit pada bagian payudara," kata Melda Yanny.

Tapi saat didesak oleh tetangganya, Mawar pun akhirnya berterus terang perihal perilaku bejat ayahnya yang sering menggauli dirinya. Kabar tak sedap itu ujung-ujungnya sampai juga ke telinga ibu kandungnya. Sang ibu yang ternyata sering mendapat perlakuan kasar dari G akhirnya mengadu pada seorang tokoh masyarakat.

Pengaduan sang ibu kemudian dilaporkan ke Polres Banjar, hingga akhirnya lelaki tua itu dicokok dari tempat tinggal ya. Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Friday Car Free, Bey Machmudin Bersama Pegawai Ngantor ke Gedung Sate Naik Bus
Tercium Bau Busuk dari Kamar Kos, Ternyata Jasad Pria Telah Membusuk
Kuota Ritase Habis, Sudah 4 Hari Sampah Kab. Bandung Tak Bisa Dibuang ke TPAS Sarimukti
PPP Terlempar dari DPR RI, PSI Gagal Masuk Senayan, Parlemen Bakal Diisi 8 Parpol
Prediksi Duet Pilgub Jabar: Dedi Mulyadi/Moch.Iriawan, Ridwan Kamil/Saan M, Dede Yusuf/Celica, Desy Ratnasari/Bima Arya