Jelang Lebaran 2021
Keluar-Masuk Kabupaten Bogor Harus Bawa Surat Rapid Test Antigen

BUPATI Bogor Ade Yasin.
CIBINONG, kejakimpolnews.com.- - Bupati Bogor, Ade Yasin akan berlakukan surat Rapid Test Antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Bogor, seperti halnya mudik lebaran. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Juga untuk mencegah munculnya kluster baru mudik lebaran.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19, karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," tegas Ade.
Bupati mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun. "Kabupaten Bogor ini kan masyarakatnya heterogen, selain banyak yang keluar juga banyak yang datang dari luar daerah. Patuhi Prokesnya mari kita bersama-sama sayangi keluarga," tuturnya.
Diketahui bahwa, Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 . "Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. "Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.**
Editor: Dede Suryana
Bagikan melalui
Berita Lainnya
