Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejari Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi di KONI Tangsel

foto

Rizky Morello

SETUMPUK berkas yang disita dari Sekretariat KONI Tangsel dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan fiktif yang kini tengah ditangani Kejari Tangsel.

TANGSEL, KejakimpolNews.com. - Kasus kegiatan fiktif di tubuh Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel yang terindikasi korupsi, memulai babak baru. Pascadigeledahnya Sekretariat KONI Tangsel oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan  (Pidsus Kejari Tangsel), ada beberapa nama yang sudah dikantongi terbukti melanggar dan hanya menunggu tambahan alat bukti.

"Oh tentu ada. Ya ada lah nanti, masih kita tunggu alat bukti. Nanti lah pasti kita umumkan, sambil nunggu," tegas Kepala Kejari (Kajari) Tangsel, Aliansyah kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

"Secepatnya, kalau memang sudah kita temukan alat bukti yang cukup, ada perhitungan kerugian negara yang pas kita segera kita umumkan," tambahnya. Aliansyah juga mengatakan, jika pihaknya sedang mempelajari dokumen-dokumen yang disita pada saat penggeledahan tim Pidsus Kejari Tangsel.

"Kita lagi mempelajari dokumen-dokumennya, itu dulu. Sambil kita nunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, mudah-mudahan ini dalam waktu dekat kita terima hasil penghitungan itu," paparnya.

Jika sebelumnya, Kejari Tangsel menduga adanya kerugian negara sebesar Rp700 juta. Kini, kabar terbaru, Kejari Tangsel memperkirakan adanya kerugian negara Rp1 miliar lebih.

"Satu miliaran lebih, nanti mudah-mudahan apa hasilnya yang terakhir kita nunggu dari Inspektorat," kata Aliansyah. Sebelumnya, tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Tangsel) mengamankan 130 eksemplar dokumen mulai dr SPJ, kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer dari sekretariat KONI Tangsel di Jalan Permai VI blok AX7 Nomor 19 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 7,8 miliar.

Penyalahgunaan dana hibah itu terkait adanya perjalan fiktif yang dilakukan pengurus KONI ke Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau. Penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat sebanyak dua kali dan Batam satu kali. Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.

"Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktif lah.," ucap Kasi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah. Untuk sementara, Kejari Tangsel mentaksir kerugian negara sebesar Rp700 juta.

"Indikasi kerugian negara masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. Hitungan kasar Rp700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan," ungkap Ryan.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mudik Lebaran 2024, Jalur Cileunyi, Nagreg Hingga Arah Garut dan Tasik Masih Lengang, Diprediksi Melonjak Besok
Pria Asal Subang Meninggal Dunia Sesaat Setelah Terjatuh di Pinggir Jalan Cileungsi Bogor
Tabrakan Maut di Tol Japek KM 58 Bikin Kapolri Trenyuh, Keluarga Korban Dikasih Santunan
Monyet Besar Berkeliaran di Villa Bandung Indah Cileunyi, Acak-Acak Dapur Warga dan Ambil Ketupat
1 Bus dan 2 Minibus Tabrakan Hebat di Tol Japek: 2 Mobil Terbakar, Polisi Evakuasi 12 Kantong Mayat