Dua Pelaku Diamankan
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Sukabumi

KABID Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago
BANDUNG, KejakimpolNews.com.- Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih Lobster, di Sukabumi, Jumat (23/4/2021) dinihari. Sebanyak 70.000 bibit lobster berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut. Sementara dua terduga pelaku, S dan CS, diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago menyebut, kedua terduga pelaku yang mengendarai sebuah mobil minibus disergap petugas saat melaju di sekitar Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Erdi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua orang pengendara minibus saat melintas di kawasan Cikidang. Saat disergap, ternyata mobil tersebut membawa sembilan boks sterofoam yang berisi 70.000 benih lobster atau benur.
"Tidak ada kesulitan berarti dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan kedua pelaku serta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolda Jabar," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, Jumat (23/4).
Menurut Erdi, benih lobster yang akan diselundupkan itu dikemas ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam box steropoam. "Rencananya benih lobster dari Sukabumi itu akan dibawa ke Serang, sebelum diselundupkan ke Singapura atau Vietnam," kata Erdi. Erdi menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang Undang RI Nom 32 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. **
Editor: Dede Suryana