Polisi Bongkar Prostitusi Online
Dijual 7 Muncikari, 8 Gadis di Bawah Umur Digerebek di Hotel Saat Kencan Dengan Lelaki Hidung Belang

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus
JAKARTA, KejakimpolNews.com.- Aparat Polda Metro Jaya amankan 15 orang yang diduga terlibat prostitusi online dengan melibatkan gadis di bawah umur. Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel. Saat digerebek, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang, sisanya mucikari dan joki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes.Pol. Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (23/4/2021) mengatakan, dari sejumlah orang yang diegerebek tersebut, tujuh orang telah dijadikan tersangka karena berstatus sebagai muncikari dan joki. Mereka inilah yang menawarkan jasa prostitusi online dengan mengobarkan pekerja seks komersialnya (PSK)-nya adalah anak di bawah umur.
Kabid Humas menambahkan, mereka digerebek di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) lalu. Saat itu kata Yusri, tnggal 21 April lalu pihaknya telah mengamankan 15 orang. Rinciannya, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang. Sedangkan 7 orang lainnya yakni muncikari dan joki.
Menurut Yusri, semua PSK nya adalah gadis di bawah umur. Tapi katanya, meski mereka para PSK itu masih di bawah umur, kasusnya akan tetap akan berjalan ya berlanjut. "Tapi ya, kita wajib laporkan karena memang semuanya ini di bawah umur, sambil kita lihat juga situasinya seperti apa,” paparnya seperti dikutip dari PMJNews.
"Mereka ini kita persangkakan di Undang-Undang Perlindungan Anak, UU KUHP dan UU ITE ya karena disini memperjualbelikan anak di bawah umur melalui media sosial," imbuhnya. Sementara untuk keterlibatan pemilik hotel terkait dengan kasus prostitusi online ini, Yusri menegaskan pihaknya masih terus mendalami.
“Masih kita lakukan pendalaman, sebab kita belum tahu ada keterkaitannya atau tidak, apakah dia juga turut menyediakan tempat atau tidak. Ini semua masih didalami penyidik,” tukasnya.**
Editor; Maman Suparman