Ingin Mencari Perhatian
Ngarang Cerita Hoaks Babi Ngepet, Oknum Ustad Ditangkap Polisi

Foto: PMJ News
OKNUM Ustad mengaku menangkap babi ngepet hanya ingin mencari perhatian masyarakat, ditangkap aparat Polres Metro Depok.
DEPOK, KejakimpolNews.com. - Terlalu, hanya ingin menarik perhatian orang, seorang yang mengaku ustad nekat membuat cerita hoaks atau bohong, seolah-olah ia berhasil menangkap babi ngepet (babi hutan jadi-jadian) jelmaan manusia, padahal babi beneran alias babi asli yang direkayasa.
Akibat ulahnya itu, oknum ustad inipun ditetapkan menjadi tersangka penyebar hoaks dan diamankan di Markas Polres Metro Depok. Diduga oknum ini mengaku menangkap babi ngepet hingga sempat menghebohkan warga kampung Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Padahal cerita itu bualan bela alias bohong.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan, oknum ustad bernama Adam Ibrahim ini telah ditangkap. "Kami sampaikan semua yang sudah viral itu adalah hoaks, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar dalam konferensi pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021) seperti dikutip dari PMJNews.
Sebelumnya tersiar berita melalui rekaman video yang sempat viral di media massa bahwa masyarakat berhasil menangkap babi ngepet di RT.02/RW.04 Kawasan Bedahan, Sawangan Depok. Selanjutnya babi itu dibunuh ramai-ramai dan dikuburkan di lahan warga.
Polisi kemudian mengembangkan dengan menggali kuburan babi untuk diperiksa. Ternyata bukan babi jadi-jadian melainkan babi beneran. Selanjutnya berita ditelusuri lagi. Hasilnya, sumber cerita babi ngepet itu berasal dari ustad Adam Ibrahim.
Menurut Imran, cerita adanya babi ngepet itu bermula dari banyaknya warga yang mengaku kehilangan uang yang beritanya diterima oleh tersangka Adam Ibrahim. Sang ustad bukannya menentramkan warga ia malah membeli seekor babi hutan melalui online seharga Rp900rb dengan ongkos kirim 200rb.
Setelah babi hutan didapat, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet. Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah. Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka seolah-olah telah menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya.
Atas perbuatannya, penyebar hoaks ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.**
Editor: Maman Suparman