Objek Wisata Ditutup, Petugas 'Usir' Wisatawan

foto

Rizky Morello

PETUGAS dari Polda Banten sedang memberi penerangan kepada wisatawan agar segera meninggalkan tempat wisata untuk menghindari kerumuman.

TANGERANG, KejakimpolNews.com.- Sesuai Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri 2021, Polda Banten bersama TNI dan Satgas Covid-19 menyosialisasikan kepada masyarakat untuk meninggalkan destinasi wisata dan kembali ke rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan instruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata.

"Penutupan destinasi wisata ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19," kata Edy Sumardi. Dia menambahkan, juga berdasarkan Peraturan Gubemur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edy juga menyampaikan beberapa peraturan lainnya intinya, Instruksi Gubernur ini berlaku terhitung mulai pada tanggal 15 Mei 2021 hingga 30 Mei 2021. "Untuk itu kita terjun langsung ke tempat-tempat wisata untuk menyosialisasikan instruksi ini kepada seluruh masyarakat," katanya Minggu (16/5/2021).

"Kami sedang melaksanakan sosialisasi instruksi Gubernur Banten kepada masyarakat baik secara langsung menggunakan pengeras suara dengan berjalan kaki, patroli menggunakan ATV, dan menggunakan Kapal Ditpolairud Keliling Pantai dan tempat-tempat wisata di perhotelan. Maupun melalui media publikasi seperti media online , media cetak, Alhamdulillah saat ini tempat wisata sudah mulai kosong dan pengunjung meninggalkan tempat wisata kembali ke rumah masing-masing," ujar Edy.

Edy menerangkan dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemprov Banten dalam mencegah penularan Covid-19.

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata," terangnya.

Edy berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut. "Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Edy.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dramatis, Personil Polsek Rancaekek Bersama PLN Evakuasi Korban Kesetrum di Atap Rumah
Api yang Membakar PT Kahatex Sulit Dijinakkan, BPBD Sebut Sumbernya Berasal dari Gas
Pj. Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Bencana Banjir Rob di Rancabuaya
3 di Antara 10 Warga yang Tertimbun Longsor Cipongkor KBB Ditemukan
Petualangan Kawanan Monyet Sejak Dago dan Rancaekek, Kini Sudah Berada di Ciparay