Pilkades Serentak di Kabupaten Garut Ditetapkan Sebagai Hari Libur Bersama

foto

Foto: Humas Kab.Garut

RUDY GUNAWAN, Bupati Garut.

GARUT, KejakimpolNews.com -Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan, Selasa (8/6/2021) sebagai hari libur bersama bagi setiap desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di Kabupaten Garut. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 141/1542/DPMD, tanggal 3 Juni 2021.

Dalam SE Bupati itu disebutkan, bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 202, instansi/lembaga lemerintah/ lembaga pemerintah daerah/ pemerintah desa, perusahaan dan sekolah diliburkan.

Namun kebijakan ini tak berlaku penuh bagi perusahaan yang memproduksi untuk ekspor. Para pekerjanya hanya diberi kesempatan selama 2 jam untuk menggunakan hak pilihnya, dan selanjutnya dipersilakan untuk masuk kerja kembali.

Bupati Garut juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak bepergian keluar desa agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pilkades.

“Mengimbau warga desa untuk tidak bepergian ke luar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya,” begitu tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pilkades serentak di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 217 desa yang tersebar di 40 kecamatan. Pilkades digelar serentak pada hari Selasa (8/6/2021), dengan menyediakan 2.227 TPS. Sementara dari total 818 Calon Kades, kini menyisakan 816 orang yang siap berkompetisi, karena dua orang calon meninggal dunia.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Siswa SMP Dibully Teman-Temannya Berakhir Damai, Namun Videonya Masih Beredar di Medsos
Makin Dikenal Luas, BUAT KAMU Dapat Apresiasi Masyarakat dan Komunitas
Program Bappeda Jabar, Kolaborasi Jabar Digital Academy AWS dan Alkademi, Buka Akses Pelatihan Digital
Petualangan Kawanan Monyet, Diawali dari Dago, Jln. Supratman, Kampus UIN, Panyawangan, Rancaekek, Kini di Solokanjeruk
Banjir dan Longsor Terjang 3 Desa di Cipongkor Bandung Barat, Puluhan Rumah Terendam