Berstatus Zona Merah
Polresta Cirebon Sekat 3 Ruas Jalan di Kecamatan Sumber
CIREBON, KejakimpolNews.com - Polresta Cirebon melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebut, penyekatan jalan tersebut berkaitan status zona merah Covid-19 yang saat ini disandang Kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.
Menurut Arif, penyekatan tersebut dilaksanakan di tiga titik, yaitu di simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga.
"Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00-18.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan," kata Kapolresta dilansir akun IG @humaspolda.jabar.
Ia mengatakan, penyekatan tersebut bertujuan mengurangi mobilitas warga dari luar Kecamatan Sumber. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan itu, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan R. Dewi Sartika. Sementara di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat. Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke komplek Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber.
Para petugas pun memasang water barrier, traffic cone, dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas. Tidak dijelaskan sampai kapan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumber ini akan berakhir. Penyekatan mulai diberlakukan pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
Kecamatan Sumber, kata Kapolresta, merupakan salah satu wilayah yang berstatus zona merah di Kabupaten Cirebon, sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini. "Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat," ujar Kombes Pol Arif Budiman.**
Editor: Dede Suryana