Tiga Perusahaan di - Sidak Camat dan Forkopimcam Padalarang
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com -Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Padalarang. Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiga perusahaan dengan sasaran untuk memastikan pihak manajemen menjalankan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketiga perusahaan esensial dan kritikal yang didatangi tim gabungan Covid-19 itu yakni PT Lestari Mahaputra Buana, PT Indofood CBP Sukses Makmur dan PT Royal Abadi Sejahtera.
Camat Padalarang, Dudi Supriadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap tiga perusahaan tersebut, tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.
"Setiap yang masuk ke perusahaan itu, baik karyawan maupun tamu harus menjalani pemeriksaan cek suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan serta disetiap sudut disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, sedangkan pengaturan shif bagi karyawan yang bekerja diatur dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kerumunan," ujar Dudi Supriadi, Kamis (15/7/2021).
Camat Padalarang yang didamping Kapolsek Padalarang dan Danramil Padalarang menjelaskan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran, namun pihak perusahaan diminta untuk tetap mentaati protokol kesehatan dan menjalani 3 M seperti Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak.
Dalam tim gabungan Satgas Covid-19 ini melibatkan unsur Polri, Satpol PP KBB, TNI dan Disnaker KBB. "Perusahaan telah menerapkan pengaturan jam kerja, jeda waktu masuk dan waktu pulang agar tidak menimbulkan kerumunan, perusahaan yang masuk katagori kritikal itu tetap bisa beroperasi selama diberlakukannya PPKM Darurat dengan dibagi tiga shif, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap HRD PT Indofood CBP Sukses Makmur, Dede Hermawan.
Sementara itu, Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, Meskipun telah dilakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah KBB tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Darurat, namun tetap memberikan anjuran kepada pihak perusahaan untuk menyediakan klinik kesehatan, setiap karyawan diharuskan di swab test antigen, dua Minggu sekali.
"Pemeriksaan ini kalau dilakukan oleh perusahaan sendiri akan terkontrol apabila karyawan itu sendiri sakit, dari pada karyawan itu berobat keluar bisa saja pura pura sakit padahal sehat dan memudahkan untuk mengambil PHK kepada karyawan itu sendiri", ujar Asep Sehabudin.**
Editor: Dede Suryana