Di Kota Tangerang Selatan

Mal Diizinkan Beroperasi, Kapasitas Pengunjung 50% dan Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

foto

Rizky Morello

MAL di Kota Tangsel boleh beroperasi. 50% dari kapasitas pengunjung diperbolehkan mausk asal tunjukan kartu vaksin.

BANTEN, KejakimpolNews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kotra Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus. Perpanjangan ini juga menyangkut beberapa perubahan, di antaranya perubahan aturan tentang mal dan pertokoan serta pusat perbelanjaan.

Perubahan kebijakan tersbeut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel. Di antaranya,  kegiatan pusat perbelanjaan atau mal yang sbelumnya ditutup kini dinyatakan bisa beroperasi dengan pengunjung 50 persen,  dan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya, pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung. Pengunjung mal dan restoran juga sudah diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan diberikan waktu selama 30 menit.

Seperti yang dilakukan oleh Mal Teras Kota BSD, Tangsel. Di pintu masuk mal, petugas sekuriti mewajibkan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin. Internal Consultant dan General Manager Mall Teras Kota, Eko Soekotjo pun, menjelaskan, aturan tersebut guna membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam rangka memutus penyebaran covid-19.

"Kita ini kan jangka panjang dengan Pemkot mengenai vaksinasi artinya Teras Kota mau ikut berpartisipasi membantu Pemkot dalam rangka memutus penyebaran covid karena ini kan bukan tanggung jawab pemerintah. Tapi kita semua, kebetulan bisnis kita ada di Tangsel, sehingga kita punya kerjasama pelaksanaan vaksin sampai Desember," ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Menurut Eko, pihak Teras Kota sudah lebih dahulu menyurati Pemkot Tangsel tentang kegunaan kartu vaksin. "Dari situ ada beberapa pemberlakuan PPKM, sehingga sebelum tanggal 3 bersurat ke Pemkot bahwa kita akan buka terbatas," tandasnya.

Mal Teras Kota pun, sebelum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, lebih dahulu menggunakan sistem barcode yang dibuat oleh internal mal. "Kita pernah buat scan barcode sendiri, tapi kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sudah menggunakan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi," pungkas Eko.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dua Motor Adu Banteng di Kiarapayung Jatinangor, 1 Pria Tewas 2 Mahasiswi Kritis
Kawanan Monyet Masih di Cileunyi, Sekdes Cileunyikulon: Mungkin Cari Makan Gratis
Hendak Tawuran Jelang Sahur, 12 Remaja Digiring dan Diamankan Polsek Katapang
Pria Mau Bunuh Diri dari Puncak Menara BTS Jln. Soekarno Hatta Digagalkan Tim Rescue Diskar PB
Gardu PLN di Jl.Gudang Selatan Terbakar Bikin Panik Warga Sekitar