Omset Perbulan Rp400 Juta

Polda Jabar Gerebek Pabrik Narkoba di Sumedang, 2 Juta Butir Pil Doble L Disita

foto

Foto:istimewa

PIL Doble L (LL) ilustrasi

BANDUNG, KejakimpolNews - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik obat keras jenis G ilegal bermerek Doble L (LL) yang termasuk kategori narkoba (narkotika dan obat berbahaya) di Jalan Raya Sumedang-Cirebon, digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Minggu 22 Agustus 2021.

Dari rumah pinggir jalan yang terletak di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021 ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan kepada wartawan, penemuan pabrik obat ilegal di Sumedang ini secara kuantitas merupakan yang terbesar di Jawa Barat dan tiga kasus pengungkapan yang telah ditangani sebelumnya.

Kombes Rudy menyebut, pihaknya selama setahun ini telah mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Di Sumedang inilah yang yang paling besar.

Obat keras Doble  LL ini adalah jenis obat yang suka disalahgunakan untuk mabuk-mabukan khususnya anak-anak muda, dan dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Pihaknya juga telah meringkus tiga orang tersangka, semua orang Majalengka, di antaranya MHL alias Agus (36) asal Dusun Cipeundeuy, Bantarujeg, Majalengka. Sedangkan satu orang lagi sedang dalam pengejaran.

"Tiga tersangka kami amankan yaitu pemilik home industry inisial MHL alias A (Agus), dan dua orang pekerjanya. Untuk tersangka yang bertindak sebagai orang yang memasarkan produk merek Doble L (LL)," kata Rudy.

Dari rumah produksi itupun, polisi telah mengamankan barang bukti berupa bahan baku obat LL terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.

Sedangkan pil obat LL yang telah siap edar yang disita sebanyak 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2.1 miliar lebih. Setiap butir obat berlogo LL ini mengandung bahan aktif Trihexyphenydil.

Obat ini sebenarnya untuk gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan, akan menyerang susunan saraf pusat.

Juga bila pemakaiannya melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan. Seperti pusing, gangguan mental, hipetensi, gangguan jantung, dan efek samping ketergantungan.

Status rumah yang dijadikan pabrik ini dibeli tersangka. Menurut pengakuan tersangka, rumah ini dijadikan pabrik dan sudah berjalan sejak bulan Febuari 2021. "Omset per bulan sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

Rudy menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Untuk menutupi kegiatan di dalam rumah atau untuk mengelabui tetangga sekitar, tersangka berdagang kerupuk dan makanan ringan untuk anak-anak. Warga sendiri tak mengetahui di dalam rumah itu ada pabrik, sebab tak terdengar adanya suara mesin karena memang di runagannya dipakai alat kedap suara.

Mengutip keterangan Ketua RW 03, Dadan Sutisna, rumah tersebut dibeli tersangka Agus dari warganya yang sudah meninggal. Rumah dijual anaknya kepada tersangka. Sehari-hari seperti jarang diisi, bahkan penghuninya juga tidak pernah melapor ke RT.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Selama Ramadan dan Idulfitri Jam Operasional TPK Sarimukti Disesuaikan, 10 April 2024 Ditutup Sementara
DPRD Jabar Dorong Dishub Jabar Tindak Lanjut Status Lahan Terminal Tipe B Tasikmalaya
Beredar di Medsos Polisi Bakal Razia Besar-Besaran Ranmor, Kasat Lantas Polresta Bandung:Itu Hoaks
Dua Motor Adu Banteng di Kiarapayung Jatinangor, 1 Pria Tewas 2 Mahasiswi Kritis
Viral di Medsos, Para Remaja Terlibat Perang Sarung di Paseh Sumedang