Penista Agama Ini Langsung Ditahan

Tiba di Bareskrim M.Kece Bilang, "Semoga Bangsa Indonesia Nyadar..."

foto

Tangkapan layar netizen

MUHAMMAD KECE bertopi dan berjaket warna hitam, begitu tiba di Gedung Bareskrim setelah menempuh perjalanan Bali-Jakarta. Dia ditangkap di Bali dan langsung ditetapkan sebagai tersdangka penodaan agama Islam.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah ditangkap di Bali, tersangka Muihammad Kece alias Kace yang dituduh menistakan agama Islam, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore, pukul 17.18 WIB.

Setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Kece langsung dibawa Penyidik Bareskrim ka gedung Bareskrim. Sebelumnya dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8) kemarin, pukul 19.30 WIB.

Youtuber yang telah menyebarkan postingan melecehkan agama Islam dan Rasulullah Muhammad SAW ini, begitu turun dari sebuah minibus hitam, Kece yang mengenakan jaket dan topi bewarna hitam dengan celana warna cokelat itu tampak menggunakan tongkat berjalan menghadap ke arah kerumunan awak media yang sudah menanti kedatangannya.

Tanpa diborgol, sesaat kemudian dia lantas membuka maskernya dan langsung melambaikan tangan ke arah para wartawan sambil menyapa, "Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. Tak lama, diapun lalu digiring penyidik ke dalam Gedung Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan, Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Video Kece di akun Youtubenya menjadi viral di media sosial seorang. Sang YouTuber itu mengunggah berbagai konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam. Di antaranya tentang penghinaan "buku kuning", penghinaan kepada Rasulullah Muhammad SAW, dan jugai mengubah ucapan asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dengan mengubah kata "Allah" nya dengan kata "Jesus".

Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Maka berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.

Menurut Rusdi, dari barang bukti tersebut tersangka MK (Muhammad Kece) dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama. "Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," tukas Rusdi seperti dikutip dari PMJNews.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hujan Angin Menumbangkan Sejumlah Pohon di Jalan Cicambe Subang
Gelombang Tinggi dan Air Pasang Hancurkan Kios dan Rumah Warga di Pantai Rancabuaya Garut
Momen Ramadan, Bupati Bandung Ajak ASN dan Non-ASN Segera Salurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Bawaslu Kab. Kuningan Hentikan Dua Kasus Politik Uang Jelang Pemilu
Bey Machmudin Serahkan LKPD "Unaudited" ke BPK RI