Polsek Pamarayan Bubarkan Jaipongan Di Pesta Khitanan

foto

Rizky Morello

DIBUBARKAN. Aparat Polsek Pamarayan Serang terpaksa membubarkan pentas seni jaipongan dalam pesta khitanan karena khawatr terjadi kerumunan.

SERANG, KejakimpolNews.com - Polsek Pamarayan, Kabupaten Serang membubarkan paksa hiburan jaipong di acara hajatan khitanan di Kampung Nagrog, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Sabtu, (11/9).

Penutupan hiburan jaipong tersebut dilakukan karena dikhawatirkan bisa berpotensi mengundang kerumunan orang sehingga dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Hiburan jaipong tersebut dikemas secara lesehan, tidak mengenakan panggung. Hal tersebut bisa berpotensi mengundang kerumunan. Petugas dari Polsek Pamarayan pun mendatangi tempat hajatan dan mengimbau penyelenggara hajat untuk tidak melaksanan hiburan jaipongan lesehan tersebut.

"Di masa Pandemi dan PPKM ini untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan di acara hajatan. Wilayah kita ini sekarang ada pada PPKM Level 2, boleh mengadakan resepsi dengan peserta maksimal 50 orang, tidak menyiapkan makan di tempat. Itupun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," Kata Kapolsek Pamarayan AKP. Muljadi.

Kegiatan penutupan hiburan jaipongan lesehan ini di lakukan petugas secara humanis dengan memberi pemahaman kepada penyelenggara hajatan tentang aturan PPKM level2. Setelah diberi pemahaman, penyelenggara hajatan pun membubarkan jaipongan tersebut.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Kuningan Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui "Ngopi Pagi"
Polisi Evakuasi Korban Banjir di Palabuhanratu Sukabumi
Banjir Melanda Gedebage dan Derwati Ditinjau Erwin Sekaligus Kirim Bantuan
Banjir Besar Lumpuhkan Kota dan Kabupaten Bekasi, Ratusan Rumah dan Mobil Tenggelam
Diskar Tangkap Buaya dari Rumah Kosong di Desa Ciharashas, Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat