Anaknya Masih DPO
Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengedar Tembakau Gorila
CILEGON, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus ibu rumah tangga dan satu lagi anaknya masih buron karena keduanya sama-sama mengedarkan narkoba jenis Tembakau Gorila, Selasa (14/9/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan berawal dari informasi masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual narkotika jenis tembakau Gorila.
Selanjutnya, SatResNarkoba Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH (50) warga Lingkungan Jerang Tengah, RT/RW. 02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram dikawasan hukum Polres Cilegon.
"Petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah pelaku SH. Di rumah ini ditemukan 2 buah kaleng nekas wadah biskuit yang berisikan daun-daun. Pada saat penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama SH di rumah tersebut," katanya.
Kemudian, sambung Shilton, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dua buah kaleng biskuit berisikan daun-daun kering warna hitam di duga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila.
"Selain, ditemukan dua jenis narkoba yang berwarna hitam dan merah, pihak SatresNarkobapun berhasil mendapati barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang," jelas Shilton.
Pengakuan pelaku kepada petugas, tembakau gorila tersebut dibeli melalui akun media sosial seberat 50 gram seharga Rp1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 gram seharga Rp3.800.000.
Agar tembakau gorila tersebut terlihat menarik, kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku SH dan BM (DPO). Setelah dilakukan perwarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik, selanjutnya diijual kembali dalam packing kecil paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp 200.000, paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300.000, paket 5 R berat 5 gram seharga Rp 400.000, dan paket 10 R berat 10 gram seharga Rp700.000," Terangnya.
"Tersangka SH (50) bersama dengan pelaku BM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram," tandas Shilton.**
Editor: Maman Suparman