Anaknya Masih DPO

Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengedar Tembakau Gorila

foto

Rizky Morello

TEMBAKAU Gorila salah satu jenis narkoba ini, tersimpan dalam kaleng bekas biskuit.

CILEGON, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon  berhasil meringkus ibu  rumah tangga dan satu lagi anaknya masih buron karena keduanya sama-sama mengedarkan narkoba jenis Tembakau Gorila, Selasa (14/9/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan berawal dari informasi  masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual narkotika jenis tembakau Gorila.

Selanjutnya, SatResNarkoba Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH (50) warga Lingkungan Jerang Tengah, RT/RW. 02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram dikawasan hukum Polres Cilegon.

"Petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah pelaku SH. Di rumah ini ditemukan 2 buah kaleng nekas wadah biskuit yang berisikan daun-daun. Pada saat penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama SH di rumah tersebut," katanya.

Kemudian, sambung Shilton, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dua buah kaleng biskuit berisikan daun-daun kering warna hitam di duga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila.

"Selain, ditemukan dua jenis narkoba yang berwarna hitam dan merah, pihak SatresNarkobapun berhasil mendapati  barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang," jelas Shilton.

Pengakuan pelaku kepada petugas, tembakau gorila tersebut dibeli melalui akun media sosial seberat 50 gram  seharga Rp1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 gram seharga Rp3.800.000.

Agar tembakau gorila tersebut terlihat menarik, kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku SH  dan  BM (DPO). Setelah dilakukan perwarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik, selanjutnya  diijual kembali dalam packing kecil paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp 200.000, paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300.000, paket 5 R berat 5 gram seharga Rp 400.000, dan  paket 10 R berat 10 gram seharga Rp700.000," Terangnya.

"Tersangka SH (50) bersama dengan pelaku BM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  yang menjual  narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram," tandas Shilton.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Nelayan Tak Pulang Diduga Tenggelam di Laut Perairan Indramayu
Jelang Mudik, PT KAI Sebut 1,4 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran Telah Terjual
Bawaslu Kab. Kuningan Hentikan Dua Kasus Politik Uang Jelang Pemilu
Kawanan Monyet Masih di Cileunyi, Sekdes Cileunyikulon: Mungkin Cari Makan Gratis
Kedai Mie Jalan Cibadak Diamuk Si Jago Merah