KPK Tetapkan Tersangka

Azis Syamsuddin, dari Kursi Empuk Wakil Ketua DPR, Kini Rompi Oranye Tangan Diborgol dan Ditahan

foto

Foto: KPK

TERSANGKA, Ketua KPK Firli Bahuri saat menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (pake rompi oranye) jadi tersangka kasus korupsi pada Sabtu dini hari tadi.

JAKARTA, KejakimpolNews.- Setelah dijemput paksa dari kediamannya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, akhirnya diperiksa di gedun Merah Putih KPK. Dugaan terpapar Covid-19 hingga menjalani isolasi mandiri (Isoman) agar KPK menunda pemeriksaan dinilai tidak beralasan.

Buktinya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan timnya menyebut bahwa politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini negatif Covid-19, maka Azispun  diperiksa penyidik. Setelah diperiksa, lewat tengah malam atau Sabtu (25/9/2021) dini hari tadi, Ketuia KPK Firli Bahuri kepada wartawan mengatakan, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan resmi pula ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Wakil pimpinan lembaga tinggi negara Azis Syamsuddin ini kini hilang kharisma sebagai pejabat tinggi negara, iapun tak lagi bisa menolak ketika tubuhnya harus dibungkus rompi oranye dan tangannya diborgol. Lalu dihadirkan saat konferensi pers dalam keadaan tertunduk lesu.

Wakil rakyat yang punya harta lebih dar Rp100 miliar sesuai dengan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini kini harus mendekam di sel berjeruji untuk jangka waktu 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi.

Azis dinyatakan tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini sedang disidangkan. Konon lebih dari Rp3,1 miliar uang dari Azis mengalir ke oknum penyidik KPK itu hanya untuk meredam kasusnya.

Sayang KPK keburu mengendusnya, akhirnya Stepanus ditangkap dan Azis pun menyusul. "Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," demikian dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu (25/9/2021) dini hari tadi.

Masih kata Firli, Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, penangkapan dipimpin langsung Direktur Penyidikan Karyoto. Hal ini terpaksa dilakukan karena Azis mangkir saat akan diperiksa Jumat (24/9/2024) dengan dalih sedang menjalani isoman pasca berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Firli se[erti dikutip dari PMJNews.

Sebelum KPK menetapkan Azis menjadi tersangka, terlebih dahulu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditangkap dan kin i diadili. Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp3,1 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Stepanus. Maksudnya agar Stepanus mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.

Kronologis kasus

Karena namanya disebut dalam kasus korupsi Lampung Tengah, Azis meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. Selanjutnya Stepanus meminta bantuan rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Kemudian kata Firli, Azis oleh Stepanus diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar. Jadi uang tersebut merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya. Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis) kepada SRP (Stepanuh) dan MH (Maskur) sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli dalam siaran persnya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, dirinya terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bey Machmudin Siap Rampungkan Tambal 320 Lubang Jalanan Agar Mudik di Jabar Lancar dan Nyaman
11 Orang Warga Cipongkor Bandung Barat Belum Ditemukan, Diduga Masih Tertimbun Longsoran Tanah
Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Ema: Mari Bersama-sama Pulihkan Bandung Parijs van Java
Jelang Idulfitri akan Terjadi Gerhana Matahari Total
Jelang Mudik, PT KAI Sebut 1,4 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran Telah Terjual