Hati-Hati...! Masuk ke Mapolres Cimahi Wajib Scan QR Code PeduliLindungi
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Polres Cimahi mulai Kamis (30/9) ini menerapkan scan QR Code (barcode) PeduliLindungi. Artinya, siapa pun yang akan memasuki lingkungan Mapolres Cimahi, harus menjalani skrining dengan cara scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari akun IG Humas Polda Jabar, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Mapolres Cimahi diresmikan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis (30/9/2021).
“Hari ini Polres Cimahi melakukan launching QR code (barcode) aplikasi PeduliLindungi. Ini merupakan program pemerintah dalam rangka menekan laju perkembangan Covid-19 di seluruh jajaran kepolisian,” ujar Imron Ermawan.
Menurut Imron, aplikasi PeduliLindungi ini wajib diadakan di setiap mako di seluruh kepolisian baik polres maupun polsek. Setidaknya ada barcode yang disediakan untuk memudahkan masyarakat dan menghindari terjadinya kerumunan saat melakukan scan barcode.
“Tadi sudah diujicoba dan berfungsi dengan baik. Ini diharapkan menjadi contoh di masyarakat dan tentunya bagi instansi yang lain seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri,” ucapnya. “Ini wajib untuk menekan laju perkembangan Covid-19,” sambung Imron.
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang memang memiliki berbagai macam keperluan ke kantor-kantor kepolisian bisa diketahui tujuannya. Kalau hasil scan barcodenya berwarna hijau akan diperbolehkan masuk, dan apabila berwarna kuning atau merah tetapi tujuannya untuk vaksinasi, maka diizinkan juga untuk masuk ke mapolres maupun mapolsek.
“Bagi yang berwarna merah kita sarankan untuk melaksanakan vaksin dulu. Untuk pengaduan atau pelaporan, masyarakat diharapkan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi," kata Imron.
"Namun pastinya kita akan lihat dulu kepentingan yang bersangkutan dan dipertimbangkan, jika memang itu bisa dilayani ya kita layani,” imbuhnya. Imron berharap, dengan adanya keharusan scan barcode di lingkungan kepolisian, setidaknya bisa menggugah masyarakat untuk semakin sadar untuk melakukan vaksinasi Covid-19.**
Editor: Maman Suparman