Polres Cirebon Kota Ungkap Konten Tawuran, 6 Tersangka Ditangkap 5 Lainnya DPO

foto

H Dindin Machfudz

KAPOLRES Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar bersama Kasat Reskrim menunjukkan Barang Bukti kasus Konten Live Streaming Tawuran di Mako Polres Cirebon Kota.

CIREBON, KejakimpolNews.com,- Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengapresiasi jajarannya anggota Sat Reskrim dengan tertangkapnya para tersangka kasus konten tawuran. Saat ini 6 tersangka telah diamankan dan 5 tersangka lainnya masih DPO.

Hal ini disampaikan Kapolres kepada  awak media dalam press conference di Mako Polres Ciko Senin, (4/10/2021).

"Saya mengapresiasi keberhasilan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,' ujar Kapolres Cirebon Kota.

 "Yang menjadi dasar yaitu dari Laporan Polisi nomor : LP / 620 / B / IX / 2021 / SPKT / RES CRB KOTA / POLDA JABAR, Tanggal 28 September 2021 yang menimpa  korban YH (16) dan JNH (17). Aksi ini melibatkandengan 11 orang tersangka, berhasil diamankan  orang dan 5 orang DPO, " Ujarnya.

Kapolres juga menunjukkan beberapa barang bukti termasuk para tersangka. Ke 6 tersangka tersebut berinisial Eds (18 ) berperan eksekutor pembacokan, tersangka D membonceng motor Fino, Ar (17) eksekutor bacok, S (26) selaku joki motor Fino, Ds (21) dibonceng D, Mz (18) dibonceng Fino dan Nm (16) joki motor Beat.S ementara yang masih DPO yakni inisial Y, H, D, K dan H.

Fahri menjelaskan,  Kasus ini terjadi Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di depan Spot Biliar dan di Jalan Karang Jalak di depan Pos Kamling.

"Sebelumnya ada live streaming isinya tantangan tawuran dari grup konten _@Cirebon195 Crazy_  ke grup konten _@penghuni baru3015 dengan cara mendatangi Jalan Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten _@penghunibaru3015_ . Namun oleh pihak _@penghunibaru3015_ tantangan tersebut tidak digubris.

_@Cirebon195Cazy pun kemudian pulang melewati rerminal bus Harjamukti. Sesampainya di perempatan lampu merah perempatan antara Jalan Kanggraksan dan Jalan By Pass., mrreka mengeluarkan senjata tajam celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok lainnya di Jalan Kanggraksan.

Kelompok yang ditantang dengan berkendaraan 4 sepeda motor, kemudian mengejar kelompok penantang yang kabur. Saat berada di Jalan Cipto Mangunkusumo korban YH dibacok salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga.

"Korban JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jalan Karang Jalak kemudian para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim, AKP l Putu Asti Hasti Hermawan mengatakan, barang bukti (BB) yang disita dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih Nopol E 3240 CB dan Honda Beat warna putih biru Nopol E 4041 HZ yang digunakan pelaku di TKP. Ditambah 2 buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah HP jenis OPPO F9.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 Tahun, dikenakan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun," pungkasnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Makin Dikenal Luas, BUAT KAMU Dapat Apresiasi Masyarakat dan Komunitas
Pj. Gubernur Jabar Jadi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia
Momen Ramadan, Bupati Bandung Ajak ASN dan Non-ASN Segera Salurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Ekonomi, Diduga Motif Satu Keluarga Nekat Akhiri Hidupnya Melompat dari Lantai 22 Apartemen
Petualangan Kawanan Monyet, Empat Hari Bertahan di Kecamatan Rancaekek