Perketat Pengawasan HPR dari LN
Tiap 9 Menit Seorang Tewas Akibat Rabies, Gigitan Anjing
TANGERANG,kejakimpolnews.com Setiap 9 menit di dunia tercatat seorang tewas karena rabies dan 99% kasus rabies itu akibat gigitan anjing, ujar Kepala Bidang Karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Dr. drh. Nuryani Zainuddin, Jumat (2/10-2020).
Karena itu, katanya, instansinya mulai menerapkan pengawasan maksimum pada lalulintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri. Ia menjelaskan, pengawasan itu dengan menerapkan kebijakan uji lab 100% titer antibodi rabies menggunakan metoda elisa terhadap sampel dari HPR yang dilalulintaskan dari luar negeri.
Dikatakannya, dari data sistem perkarantinaan, IQFAST menunjukkan tren peningkatan lalulintaa HPR dari tahun ke tahun yang datang dari luar negeri. Ia memerinci, pada tahun 2018 tercatat 1.083 sertifikat pemasukan HPR yang membawa 1.380 ekor anjing dan kucing masuk ke Indonesia.
Terjadi peningkatan di tahun 2019 menjadi 1.257 sertifikat dengan 1.865 ekor anjing dan kucing yang masuk. "Peningkatan ini, kata Dr. drh. Nuryani Zainuddin, terasa juga pada Semester I tahun 2020 jumlah anjing dan kucing yang masuk melalui bandara Soetta telah mencapai 989 ekor. Cukup signifikan peningkatannya," ucapnya.
Sementara, katanya, angka kematian akibat rabies di Indonesia masih cukup tinggi, 100-156 orang per tahun dengan Case Fatality Rate (tingkat kematian) hampir 100%.
Di lain pihak rabies masih jadi ancaman yang secara statistik 98% penyakit rabies ditularkan melalui gigitan anjing dan 2% melalui kucing dan kera. Pejabat Karantina juga kerap membandingkan hasil uji lab dari negara asal dan diketahui vaksin sudah tidak protektif hingga perlu vaksinasi insktif sebelum menyerahkan sertifikat penglepasannya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menguatarakan pula, untuk menjaga potensi penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya, termasuk rabies, instansinya bekerjasama dengan berbagai pihak.
Dijelaskannya, ada 26 provinsi yang masih endemik rabies, 4 provinsi yang bebas secara historis masing-masing Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papu dan Papua Barat dan 4 provinsi lainnya yang dideklarasikan bebas rabies, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Tinur.
"Oleh karena itu lalulintas HPR dari 2 Provinsi yang berbeda, amat diperketat terlebih asal luar negeri," ungkapnya.
Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, perlu sosialisasi dan edukasi masalah rabies untuk menjadikan Indonesia bebas rabies, Barantan menyelenggarakan Webinar menyambut Hari Rabies Sedunia tahun 2020 menghadirkan dua narasumber masing-masing drh. Arum Kusnila Dewi MSi, Karantina Pertanian Cilegon dan drh. I Putu Tarunanegara MM, Karantina Pertanian Denpasar.
Ia menegaskan, mencegah penyebaran penyakit bukan hanya dilakukan petugas dan pemerintah saja, melainkan pula perlu kepeduliaan masyarakat.
Editor.H.Eddy H.