Irjen.Pol. Ferdy Sambo, Perjalanan Karir Cemerlang Sang Bintang Berakhir Mengenaskan

foto

Tangkapan layar/Porli TV

SIDANG ETIK Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hampir tuntas perjalanan karir seorang "The rising star" Irjen.Pol.,Ferdy Sambo, perwira tinggi Polri yang satu ini. Karir yang melejit hingga melangkahi beberapa seniornya di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai meredup. Hanya tinggal menunggu banding setelah divonis diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) maka habislah riwayatnya.

Ferdy Sambo memang banding atas keputusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yaNg memutuskan PTDH, Namun sepertinya mustahil akan dikabulkan mengingat riwayat perjalanan pelangGaran hukum dan etik yang dilakukannya begitu gamblang dan transparan. Tak ada celah untuk berkelit atau berdalih lagi. Semua menuding ke wajahnya, termasuk opini publik.

Putusan PTDH telah dijatuhkan pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Sambo diputus PTDH lantaran mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti9 dikutip dari P_MJUNews.

Keputusan pemecatan jenderal bintang dua diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Sebanyak 15 saksi diperiksa. Dari sejumlah saksi itu terungkap peran Ferdy Sambo. Dari mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan.

Ferdy Sambo tak bisa lagi mengelak, ia mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Para saksi juga mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.

Dari 15  orang saksi tersebut, mereka terbagi dalam tiga kelompok atau klast. Klaster pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Klaster kedua ada 5 orang saksi. Mereka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sedangkan klaster ketiga, juga obstruction of justice yakni merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut seperti halnya dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Bandung dan menyesali diri

DALAM posisi berdiri tegak dengan seragam lengkap dan tanda bintang dua di pundaknya di hadapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui ia menyesali perbuatannya.

Namun seiring dengan kata menyesali, ia sepertinya masih tidak mau menerima adanya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Iapun memohon  izin mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," kata Sambo.

Sesusaiu kertentuan seperti juga dikemukakan Kadiv.Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo, upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Keputusan banding nantinya akan dibuat selama 21 hari kerja.

Selain ajukan banding, seusai sidang etik, Ferdy Sambo juga membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukannya. Permintaan maaf tersebut ditujukan Ferdy Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).

"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya seperti yang dimuat PMJNews.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Kadiv Propam ini pun berharap agar rasa penyesalan dan permohonan maafnya ini dapat diterima dengan terbuka. Sehingga, seluruh pihak yang terdampak bisa mendapatkan keadilan.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.

Riwayat dan Perjalanan Karier Ferdy Sambo memang cemerlang dan mentereng. Ia lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 bahkan sudah menyandang dua bintang di pundaknya pada 2020, saat usianya 47 tahun. Kini ia sepertinya segerajatuh kenjurang palingt dalam. Mengenasan, sebab selain dia kini istrinya Putri Candrawathi juga ikut tersandung pidana, belum  lagi lebih dari 90 angota Polri ikut terimbas, mereka karirnya di ujung tanduk.

Berikut jabatan yang pernah diemban Ferdy Sambo:

- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)

- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997)

- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999)

- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001)

- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003)

- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004)

- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004–2005)

- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005–2007)

- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007–2008)

- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008–2009)

- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009–2010)

- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)

- Kapolres Purbalingga (2012–2013)

- Kapolres Brebes (2013–2015)

- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)

- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)

- Koorspripim Polri (2018–2019)

- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)

- Kadiv Propam Polri (2020–2022)

- Pati Yanma Polri (2022),**

Sumber : PMJNews

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pelawak Politikus Nurul Qomar Wafat Saat Jalani Kemoterapi ke-8 Terkait Kanker Usus
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo Diganti AKBP Aldi Subartono Mantan Kapolres Cimahi
Iskandar Zulkarnain Jadi Penjabat Sekda Kota Bandung, Inilah Profil Singkatnya
Bravo, Donald John Trump!
Brigjen Pol Yusri Yunus, Mantan Kabid Humas Polda Jabar Tutup Usia