Bupati Purwakarta Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Bupati Purwakarta, Hj.Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan kabar gugatan cerai itu. Asep menjelaskan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Memang betul Bupati Purwakarta ini menggugat cerai Dedi Mulyadi suaminya," kata Asep, Rabu (21/9/2022). Menurut Asep, nomor register itu tertera dengan nama penggugat yakni, Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022," ujar Asep.
Sementara itu, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut. "Saya belum mau memberikan komentar," kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut. Di sisi lain, belum ada pernyataan dari Anne maupun perwakilannya terkait gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tersebut.**
Editor : Maman Suparman