Hasto Kristiyanto: Gibran Bukan Anggota PDIP Lagi, Pamitnya Diterima

Foto : Istimewa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sesuai dengan permintaan DPC PDI Perjuangan Solo, akhirnya Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan (PDIP). Dengan demikian kini telah jelas, Wali Kota Solo ini bukan lagi anggota PDIP.
Demikian diikemukakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan Ahad 5 November 2023. Katanya, Gibran telah mengembalikan KTA PDIP yang dimilikinya, dan telah pamit dari partainya.
Gibran memang kini menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Tapi bukan diusulkan oleh PDIP melainkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
Hasto menambahkan, tentang keanggotaan Gibran sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta Karena Mas Gibran menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan.
Masih kata Sekjen PDIP, selain Gibran telah pamit dan berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sementara PDIP bersama PPP, Perindo, dan Hanura mengusung Ganjar Mahfud sebagai capres cawapres untuk Pilpres 2024.
Ini kata Hasto berbeda dengan undang-undang tentang partai politik. Maka ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain ya otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap.
Karena seseorang dilarang menjadi anggota dua partai politik.
Siapapun tak boleh ada KTA rangkap, "Memangnya karena anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? Kan tidak boleh, ini undang-undang, konstitusi. Untuk itu, pamitnya (Gibran) sudah diterima," ujar Hasto Kristiyanto.**
Editor: Maman Suparman