Curhat ke Paus, Rieke "Oneng" Pertanyakan Terdakwa Korupsi Rp300 T Hanya Divonis 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu

foto

Foto: Emedia DPR RI

Rieke "Oneng" Diah Pitaloka curhat ke Paus adanya tersangka korupsi timah yang divonis 3 tahun serta denda Rp5 ribu.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Artis sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memanfaatkan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ia pun curhat atau mengadu sekaligus mempertanyakan adanya kasus korupsi yang rugikan negara Rp300 triliun, tetapi hakim memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu.

Politisi yang juga artis dengan penggilan "Oneng" ini mempertanyakan bagaimana pendapat Pasu adanya vonis kasus korupsi tambang timah yang rugikan negara hingga 300 Triliun.

Dan herannya kata politis PDI Perjuangan ini, sang terdakwa bernama Toni Tansil ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5.000.

Artis yang tenar dalam sinteron Bajaj Bajuri ini sekaligus curhat ke Paus Fransiskus, "Kok bisa terdakwa Toni Tansil didena 5 ribu perak yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus tersebut," kata legislator kelahiran Garut ini.

“Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah, Paus, jadi dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Rieke Diah Pitaloka seperti dikutip dari PMJNews.

Ia mengatakan, Toni Tamsil terindikasi kuat menghalangi penyidikan dalam mengungkap kasus kerugian Indonesia hingga Rp300 triliun. Toni Tamsil adalah salah satu terdakwa.

“Lalu, pada tanggal 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistyanto Rokhmat Budiarto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono,” jelasnya.

“Nah, Paus tahu enggak putusan mereka apa? Aku spill ya untuk Paus Fransiskus? Putusannya tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 alias 5 ribu perak,” katanya memberi informasi ke Paus Fransiskus.

Rieka Diah Pitaloka mengaku tak habis pikir dengan vonis tersebut. Ia mengingatkan bahwa potensi kerugian negara jumlahnya tak main-main, yakni Rp300 triliun.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan-Ono Surono Calon Gubernur/Wakil Gubernur Jabar? PDIP Siap Bikin Kejutan
Bacawabup Sumedang Disebut Umurnya Kurang dari 25 Tahun, Fajar: Melanggar Putusan MK Atuh
Artis Penyanyi Puput Novel Meninggal Dunia
Paslon Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem Siap Bertarung pada Pilwalkot Bandung, Ini Harapannya
Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama Beri Amanah Jaga Peradaban