Sebelumnya Hakim Anggota

Jaksa Penuntut Umum yang Mendakwa Rizieq Shihab Meninggal Dunia

foto

Foto: Istimewa/PMJNews

SAAT Habib Rizieq Shihab diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Suryaman meninggal dunia Minggu lalu, kini salah satu Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa HRS juga meninggal dunia.

Berita kematian itu datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Bahkan ucapan bela sungkawa tanda duka cita juga keluar di media sosial dan juga disampaikan oleh akun Instagram resmi milik Kejaksaan RI.

Dalam akun tersebut dengan jelas menyebut, Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal Jumat (16/7/2021).

Nanang Gunaryanto adalah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus tuduhan bahwa HRS dan menantunya menyebarkan berita bohong atau hoaks tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berduka cita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto, S.H., M.H., (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis Instagram @kejaksaan.ri.

Menurut keterangan jaksa Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB Jumat pagi hari ini. Kejaksaan Agung RI dalam berita duka tersebut, mendoakan agar mendiang diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman." pungkas unggahan itu.

Seperti pernah diberitakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa HRS dan menantunya di PN Jakarta Timur terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.

Saat itu JPU menuntut HRS dihukum 6 tahun penjara, dan menyatakan bahwa HRS  bersalah telah menyebarkan berita bohong tentang hasil swab test di RS UMMI Bogor untuk dirinya.

Saat pembacaan vonis, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto (hakim Ketua), Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktpor, M Yusuf (Hakim Anggota) memvonis HRS dengan empat tahun penjara. Suryaman adalah salah satu yang Minggu lalu meninggal dunia.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sudah Dua Pekan Nana Siswi Madrasah Warga Cikancung Raib, Azis: Geulis Tolong HP-nya Diaktifkan
Innalillahi... Letjen (Purn) Solihin GP Telah Mangkat Tadi Malam
Syaiful Huda Siap Nyalon Gubernur Jabar, Tolok Ukurnya Raihan Suara PKB di Jabar Melonjak
Pj.Gubernur Jabar dan Pangdam III Siliwangi yang Baru Ternyata Teman Satu Sekolah di SMAN 3 Bandung
Para Mantan Kepala Daerah dan Selebritas yang Berpeluang Wakili Jabar Raih Kursi DPR RI