Menghina Suku Sunda dan Viking, Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung Terancam Bui 4 Tahun

Yayan Sofyan
Terdakwa Resbob turun dari mobil tahanan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Resbob alias Mohamad Adimas Firdaus,
terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian atau telah menghina suku Sunda dan Viking Persib Club, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).
Didang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan majelis hakim dipimpin Adeng Abdul Kohar sebagai Hakim Ketua. Terdakwa Resbob hadir sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan pengawalan ketat.
JPU H. Sukanda dalam dakwaannya menyebut terdakwa menyebarkan ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
JPU menjelaskan, peristiwa penghinaan itu terjadi pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, terdakwa berada di tempat kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.
Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun YouTube @panggilajabob menggunakan aplikasi PRISMLive dari telepon seluler miliknya.
JPU menyebut, terdakwa mengemudikan mobil sementara rekannya memegang ponsel yang menayangkan siaran langsung tersebut.
Konten siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar melalui akun TikTok @resbob.
JPU menilai, pernyataan terdakwa memicu rasa permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya etnis Sunda.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dajkwaan JPU karena keberatan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurut dia, lokasi kejadian berada di Surabaya sehingga seharusnya perkara disidangkan di pengadilan setempat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa.**
Editor: Yayan Sofyan