Polres Sumedang Tembak Adit, Pelaku Bunuh Juanda Pedagang HP COD Motifnya Incar Mobilnya dan Sakit Hati

Yayan Sofyan
Adit pelaku pembunuh Juanda, pedadang HP sistem COD digiring penyidik Polres Sumedang
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polres Sumedang akhirnya berhasil menciduk pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23) pedagang handphone (HP) dengan sistems COD yang terjadi di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/2/2026) kemarin.
Tersangka pelaku pencurian dan kekerasan (curas) ini yakni Adit Aryasyaputra (25). Dia ditangkap di wilayah Sumedang Kota. Petugas melumpuhkan Adit dengan timah panas bagian kaki kirinya karena melawan saat akan ditangkap.
Ternyata motif Adit menghabisi nyawa Juanda yang sudha dikenalnya karena sakit hati. Juanda menuding anak yang dikandung istri Adit katanya bukan darah daging Adit. Selain itu. Adit juga mengincar mobil dan handphone milik korban Juanda.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, korban Juanda warga Desa Baginda, Sumedang Selatan mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher kiri, dada, pundak dan pinggang kiri.
Selain luka akibat senjata tajam, korban pun luka tembak air softgun di kepala hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Selain itu, korban juga mengalami luka robek sayatan benda tajam di kedua telapak tangan sehingga korban meninggal dunia di TKP,” kata Sandityo kepada wartawan saat menggelar conference pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Menurut Sandityo, pelaku pembunuhan modus COD ternyata dengan korban saling mengenal. "Modusnya, pelaku, mengajak korban bertemu dengan dalih transaksi pembelian telepon seluler secara Cash on Delivery (COD) di daerah Girimukti.
Setibanya di lokasi, tersangka mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di dalam jok kendaraan," ungkap Sandityo.
“Di lokasi kejadian, pelaku keluar dari kendaraan menuju ke rumah bibinya dan membawa pisau yang tersimpan dalam jok mobil. Di dalam mobil, pelaku menodongkan airsoft gun dan melepaskan empat tembakan ke arah kepala korban," tutur Sandityo.
Setelah itu, kata Sandityo, pelaku menusuk korban di bagian dada dan bahu. Saat korban berusaha melawan dan keluar dari kendaraan, pelaku membawa kabur mobil beserta sejumlah barang milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku pembunuhan modus COD ini ternyata motifnya dendam pribadi. Pelaku tersinggung oleh ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istri pelaku bukan darah dagingnya.
Selain itu, sambung Sandityo, terdapat dugaan motif ekonomi, karena pelaku membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang diduga akan dijual
"Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit handphone iPhone, 1 pucuk airsoft gun jenis Glock beserta 197 butir peluru, sebilah pisau bergagang besi warna perak 1 unit mobil dan 1 sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis terkait pembunuhan dan curas sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP. Pelaku diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Sandityo.**
Editor: Yayan Sofyan