Akankah Wapres Gibran Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi?

foto

Foto : Istimewa

Mahkamah Konsitusi Selasa malam ini akan memutus olerkara gugatan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan membacakan putusannya malam ini, Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Drama hukum tata negara nomor Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pemohon Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Wapres dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan (ijazah SMA atau sederajat) saat pencalonan, serta membatalkan Keputusan KPU terkait penetapannya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026, dilanjutkan dengan sidang pembuktian, mendengarkan keterangan saksi, serta ahli dari para pihak.

Spekulasi NO

Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) menyatakan bahwa gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi besar untuk ditolak atau diputus tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).

Para pakar sepakat bahwa peluang bagi MK untuk menganulir atau mendiskualifikasi Gibran setelah resmi menjabat sebagai wakil presiden adalah langkah yang sangat kecil secara formil dan prosedural.

Alasan Ditolak MK

Pertama, pemohon bukan pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu yakni pasangan calon peserta pemilu, sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat.

Kedua, substansi gugatan tersebut seharusnya ditolak karena materi terkait syarat pencalonan sudah pernah diuji dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.

Ketiga, atasnama asas kepastian hukum mengharuskan MK untuk terikat pada putusan final dan mengikat (res judicata) yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga pengujian ulang pasca-pelantikan dinilai tidak tepat.

Keempat, petitum atau tuntutan pemohon terlalu luas dan sebagian melampaui kewenangan atributif MK.

Kini, kita tunggu apa yang diputuskan MK seraya kita belajar praktik hukum tata negara ala Indonesia!.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Modus Tipu-Tipu Dosen
Jual Data Pribadi Orang Lain Termasuk Pejabat via Bot Telegram, AH, Pemuda Asal Jakarta Diciduk Polda Jabar
Dampak Kemarau Panjang, Polres Kuningan Pasok 8.000 Liter Air Bersih Bagi Warga di Cibeureum
Duh Terlalu ... Kabel Lampu Lalu Lintas pun Dijarah, Pemkot Gandeng Polisi Lacak Pelakunya
Transaksi Narkoba Modus Gali Tanah, Tim Prabu Amankan 2 Pria dan Sita Celurit, Karambit serta Narkoba