Pemekaran Desa di Kab.Bandung, Cileunyi Bertambah Jadi 15, Cinunuk Disegerakan

Yayan Sofyan
Desa Cununuk Kecamatan Cileunyi termasuk yang akan dimekarkan dengan sesegera mungkin.
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Pamekaran desa di Kabupaten telah disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di sejumlah kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai pemekaran desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Melalui sosialisasi ini, perangkat desa diharapkan memahami arah kebijakan penataan desa, terutama terkait pemekaran desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Pemekaran desa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan beberapa persyaratan.
Kepala DPMD Kabupaten, Tata Irawan sebelumnya mengatakan, bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak di mekarkan di Kabupaten Bandung.
Dari 270 desa, sebanyak 127 desa layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Seperti di Kecamatan Cileunyi dengan 6 desa, dilihat jumlah penduduk keenam desa ini layak dimekarkan dua, tiga atau empat desa. Keenam desa tersebut yakni Desa Cinunuk, Cimekar, Cibiruwetan, Cibiruhilir, Cileunyikulon dan Desa Cileunyiwetan. Jika wacana pemekaran ini terealisasi, Kecamatan Cileunyi yang kini 6 desa bisa bertambah jadi 12, 13, bahkan 15 desa.
"Kalau melihat jumlah penduduk, keenam desa di Kecamatan Cileunyi layak dimekarkan. Bisa jadi 2,3 dan 4 desa. Contoh Desa Cinunuk dengan jumlah penduduk 50 ribu lebih bisa jadi 4 desa,"kata Camat Cileunyi, Cucu Endang kepada KejakimpolNews.com, Rabu (28/5/2025).
Menurut Endang Cucu, keenam desa terkait pamekeran ini sudah melakukan musdesus dan semua sepakat dimekarkan dan menunggu kajian.
"Hanya, untuk Desa Cinunuk rencana ini lebih awal dan telah lama diinginkan masyarakat dan telah melalui sejumlah tahapan. Sekarang pada tahap pengisian draf Perbup. Diperkirakan Desa Cinunuk akan lebih awal dimekarkan,"kata Cucu.
Sepakat
Terkait pamekaran tersebut, Kades Cileunyi, A Mulyadi membenarkan pihaknya sudah melakukan musdesus dan sepakat Desa Cileunyikulon dimekarkan.
"Soal pemekaran Desa Cileunyi dengan 26 ribu penduduk hasil musdesus sepakat dan layak Desa Cileunyikulon jadi 3 desa,"kata A. Mulyadi.
Desa Pandanwangi
Sementara Kades Cinunuk, Edi Juarsa mengatakan, jika melihat tahapan yang telah dilakukan, pamekaran Desa Cinunuk tahun ini bisa terealisasi.
"Kemarin saja, terkait pamekaran Desa Cinunuk kami diundang ke DPMD Kabupaten Bandung untuk mengisi draf Perbup. Pengisian sejumlah draf Perbup di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah dan potendi desa,"kata Edi.
Sejumlah tahapan terkait pamekaran Desa Cinunuk, kata Edi, telah dilalui, baik kajian, musdesus atau pun nama desa hasil pamekaran.
"Hasil musdesus dan kajian, semua sepakat nama desa pamekaran yaitu Desa Pandanwangi. Rencana pamekaran Desa Cinunuk ini atas aspirasi masyarakat yang sudah lama diinginkan. Ya, sekali lagin kita berharap tahun ini pamekaran Desa Cinunuk terealisasi," pungkas Edi.
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan