Kakak Beradik Bunuh Adik Kandung di Jln Kebonjeruk Bandung Karena Kerap Pulang Malam Sambil Mabuk

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Kakak adik DI dan BS diamankan Polrestabes Bandung karena aniaya adik kandung Bernadin Prawira hingga korban tewas.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kesal karena kerap pulang malam dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), dua kakak beradik DI dan BS tega menganiaya adik kandung sendiri Bernadin Prawira, hingga adik bungsu kedua pelaku tersebut tewas dengan sejumlah luka bekas tusukan senjata tajam.
Dalam tempo singkat, jajaran Satrerskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus kedua saudara kandung berinisial DI dan BS ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan adik bungsu mereka, Bernadin Prawira, tewas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers Senin (3/11/2025) mengungkapkan, peristiwa aksi penganiyaan terhadap korban Bernadin berlangsung pada Sabtu (01/11/2025) lalu.
Kapolrestabes menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad korban di rumahnya di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, ternyata korban tewas karena penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan kedua kakak kandungnya,” kata Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, motif di balik tindakan keji ini adalah rasa kesal yang menumpuk dari kedua pelaku terhadap korban. Korban, Bernadin Prawira, diketahui kerap pulang ke rumah pada tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk, yang memicu pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut,” tambahnya.
Saat penemuan jasad Bernadin, kedua kakak kandungnya berusaha menutupi perbuatannya. Keduanya mengaku kepada petugas bahwa adik kandung mereka meninggal karena hal yang wajar. Namun, kecurigaan polisi tidak berhenti di sana, langsung melakukan penyelidikan.
Di antaranya melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV. Hasilnya ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh DI dan BS menggunakan sebilah pisau. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan yang diterimanya.
“Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan nyawa,” kata Kapolrestabes Bandung
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi