Operasi Premanisme, Polres Sumedang Amankan 111 Orang 6 di Antaranya Diproses Hukum

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyatakan 111 pelaku premanisme diamankan, 6 di antaranya diproses hukum.
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan segala bentuk tindak kekerasan di wilayahnya.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 28 Oktober 2025, pihaknya menggaruk 111 pria yang tengah beraksi premanisme dan pelaku kekerasan di wilayahnya.
Demikian dinyatakan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers Senin (3/11/2025). Saat memberi keterangan Kapolres didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Sumedangs di Mako Polres Sumedang.
Kegiatan ini kata Kapolres, merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Jawa Barat untuk mewujudkan Jawa Barat Zero Premanisme 2025.
"Kami melaksanakan instruksi Kapolda Jabar untuk menindak tegas aksi premanisme di Sumedang. Setiap bentuk kekerasan jalanan dan tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak sesuai hukum," kata Sandityo.
Kapolres mengungkap, dari 111 orang yang diamankan, 105 orang diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sumedang untuk pembinaan dan pembekalan kegiatan positif dan 6 orang lainnya diproses hukum karena terlibat tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan senjata, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengeroyokan.
Operasi ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolda Jabar dan Keputusan Gubernur Jabar tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata airsoftgun sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR tanggal 29 Oktober 2025.1.
Pencurian dengan kekerasan dan senjata ilegal melibatkan tersangka AS (22), warga Kecamatan Conggeang, diringkus setelah melakukan perampasan di perempatan lampu merah Ojolali, Sumedang Utara, pada 29 Oktober 2025.
Tersangka menodongkan airsoftgun jenis Glock ke arah korban, memukul wajah korban, dan merampas iPhone XR. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit iPhone 10, dan 1 pucuk airsoftgun jenis Glock.
Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.
Selain itu, Satreskrim Polres Sumedang juga menangani kasus pengeroyokan terhadap pelajar berusia 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/X/2025/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jabar tanggal 18 Oktober 2025.
Empat tersangka, TS (27), SN (25), H (27), dan YM (26), diamankan setelah mengeroyok korban BMMI (16), seorang pelajar, di perumahan Jatihurip, Sumedang Utara.
Para pelaku tersulut emosi karena korban melintas dengan sepeda motor berknalpot bising. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan meliputi, 2 unit sepeda motor (Honda Vario dan Yamaha Vixion), helm dan pakaian yang digunakan pelaku.
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Polres Sumedang dalam menjaga ketertiban. Ia menekankan bahwa sinergi solid antara Forkopimda Sumedang menjadi modal penting untuk memberantas kekerasan.
"Kami sepakat, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme di wilayah ini. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Wabup Sumedang.
Kapolres Sumedang kembali menegaskan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara berkala.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan Sumedang. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, kekerasan, maupun pungli. Kami mengajak masyarakat turut berperan menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi