Setelah Uben, Eks Komut Ditahan Polda Jabar, Kantor BPR KR pun Digeladah Polresta Bandung

Foto: Tangkapan layar/Netizen.
Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung menggeladah Kantor BPR Kerta Raharja (KR).
SOREANG, KejakimpolNews.com - Setelah Uben Yunara, eks komisaris utama (komut) ditahan Polda Jabar, kini Polresta Bandung menggeledah Kantor Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja (KR) Kabupaten Bandung, Selasa (4/11/2025).
Penggeladahan kantor pusat BPR KR pelat merah atau BUMD Kabupaten Bandung ini dilakukan Tim Penyidik Tipikor Polresta Bandung di Jalan Raya Soreang No.26, Pamekaras, Kabupaten Bandung.
Penggeladahan Kantor BPR ini videonya viral dan media sosial (medsos), salah satunya di grup Facebook (FB) Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB). Termasuk dimuat di sejumlah media online.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandung, kasus apa, apakah terkait dengan eks Komut BPR KR Uben dan dokumen apa saja yang diamankan penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan pengajuan kredit dan penanganan perkara dugaan tindak korupsi yang dilakukan salah satu komisaris di BPR KR.
Penggeledahan berlangsung lebih 4 jam di dua lokasi. Lokasi pemeriksaan pertama di kantor pusat di Soreang dan lokasi kedua di kantor Cabang Kecamatan Pameungpeuk.
Tim penyidik Tipikor Polresta Bandung mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara yang ditangani untuk dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut. Berkas-berkas yang disita dimasukkan ke dalam boks kontainer.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPR KR, Aep Hendar Cahyad ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penggeleha ke Kantor BPR KR oleh tim penyidik Tipikor Polresta Bandung tersebut.
"Benar ada penggeledahan oleh tim penyidik Tipikor Poresta Bandung tadi ke Kantor BPR KR. Kasusnya terkait mantan Komut BPR KR, Pak UY," kata Aep.
Sebelumnya Aep mengatakan, terkait kasus yang menjerat Uben Yunara, eks Komut BPR KR yang ditahan Polda Jabar tidak ada urusannya dengan BPR KR.
"Itu kasus pribadi eks Komut BPR KS, Pak UY, tidak tahu persoalan yang menjeratnya. Kasusnya tak ada sangkut paut dengan BPR KS. Kita serahkan kasusnya ke APH," tandas Aep.
BPR KR dan PT BDS
Selain kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) BUMD Kabupaten Bandung yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), ternyata kasus lainnya pun menjerat eks Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja Kabupaten Bandung, Uben Yunara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT BDS, Yanuar Budinorman (YB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan tersangka berdasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/242/IX/2025/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang beredar Jumat 3 Oktober 2025.
Sementara Uben Yunara, eks Komut BPR Kertaraharja, BUMD Kabupaten Bandung pun ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi.
Ditahannya Uben Yunara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sempat eboh dan viral di media sosial (mesdos), Uben Yunara, eks Komisaris Utama (Komut), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, Kabupaten Bandung resmi ditahan Polda Jabar.
Kabar ini heboh dan diberitakan sejumlah media online serta viral di grup FaceBook (FB), Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB) jika Uben Yunara resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan ketika dikonfirmasi membenarkan jika eks Komut BPR Kertaraharja telah resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ya, betul yang bersangkutan (Uben Yunara) resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra singkat.
Uben Yunara, eks Komut BPR KR yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi ditahan Polda Jabar sejak 9 Oktober 2025.
Kasus BPR KR Kabupaten Bandung ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang salah satunya berujung ditahannya eks Komut BPR Kertaraharja, Uben Yunara, oleh Polda Jabar.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Terkait penahanan ini kuasa hukum pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang belum dirinci secara publik.
“Benar, saudara Uben Yunara telah ditahan oleh Polda Jabar. Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil penyidik,” katanya.
"Kami berharap perkara ini bisa segera mencapai tahap P-21, agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan,” harapnya.
Menurut Ridho, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan