Dua Residivis Begal Beraksi di Arcamanik, Uang Pedagang Dirampas dan Korban Dibacok dengan Golok

Yayan Sofyan
Inilah dua begal RML (25) dan SM (24) yang diringkus Polsek Arcamanik sesaat setelah melakukan aksi begal pedfagang.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, Tim Resmob Polda Jabar bersama Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan alis begal yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.
"Kedua pelaku yang beraksi Senin (10/11/2026) dini hari lalu, kini telah diamankan," kata Hendra, Selasa (18/11/2026).
Kedua pelaku yang telah diamankan ini, kata Hendra, RML (25) dan SM (24). Keduanya merupakan residivis kasus serupa. Keduanya naik sepeda motor dan mengadang dua pedagang nasi, Karena korban melawan, kedua pelaku membacok korban dan merampas uangnya di Jalan Arcamanik.
Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tidak lama setelah laporan masuk.
“Begitu menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota langsung bergerak ke TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, tim berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat diamankan,” ujarnya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik.
Dua korban, Malik Abdul Azis (45) dan Arif Lutfi Hanin (40), yang merupakan pedagang asal Tegal, menjadi sasaran saat melintas di lokasi yang sepi.
Keduanya mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Menurut laporan, para pelaku beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.
Setelah mendapat gambaran jelas dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, petugas segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah golok berukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Nasrudin menegaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Arcamanik. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya.
Polisi juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan informasi saat kejadian berlangsung, sehingga mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan.
Kasus curas ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
