Pabrik Tembakau Sintetis di Parongpong KBB Digerebek Polres Cimahi, Ada Senpi dan Peluru

Foto: Polres Cimahi
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses menggerebek dugaan peracikan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Sebuah pabrik atau tempat peracikan narkoba jenis tembakau sintetis dugerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Tak hanya bahan narkoba, polisi juga menyita sepucuk senjata api dan pelurunya beberapa butir.
Peracikan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu berlangsung di sebuah rumah kawasan Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Barang bukti seberat lebih dari 1 kilogram tembakau sintetis disita.
Selain barang bukti tembakau sintetis, polisi juga menangkap seorang pria Moch Kautsar Geraldy Abdurrahman alias MKG (24).
Selain barang bukti narkotika, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan, airsoftgun, 13 butir peluru timah, satu wadah berisi butiran logam kecil yang diduga merupakan amunisi airsoftgun, satu buah knuckle duster, serta satu set perkakas kecil.
Polisi juga menyita dua telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Pro dan iPhone XS, serta satu unit laptop MacBook.serta sejumlah peluru dan barang lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Cimahi terhadap dugaan aktivitas peracikan dan peredaran narkotika.
“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis sintetis dengan berat bruto sekitar 1.022,5 gram. Petugas juga menemukan kristal putih yang diduga sabu serta satu pucuk senjata api rakitan,” ujar Faruk di Mapolres Cimahi kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Kapolres mengungkap, penggerebekan dilakukan Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dari pengakuan sementara tersangka MKG, diduga dia meracik bahan berupa tembakau atau daun dengan cairan yang berkaitan dengan pembuatan tembakau sintetis. Bahan tersebut kemudian dikemas untuk diperjualbelikan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 22 bungkus plastik bening berisi bahan yang diduga tembakau sintetis, satu wadah plastik transparan, dan satu kantong plastik berisi bahan serupa.
Petugas juga menemukan satu botol semprot berisi cairan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan tembakau sintetis, timbangan digital, tiga botol semprot kosong, dua lakban hitam, satu pak plastik bening, serta sebuah alat pengocok.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pihaknya menduga tersangka tidak sekadar menyimpan narkotika, tetapi juga melakukan aktivitas peracikan dan pengemasan sebelum barang tersebut diedarkan.
"Hal ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” kata Faruk.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh cairan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis melalui pembelian daring dari akun Instagram bernama gurita api dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Polisi masih menyelidiki identitas pengelola akun tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pemasok bahan yang digunakan untuk meracik narkotika.
Setelah diracik dan dikemas, tembakau sintetis tersebut diduga dipasarkan melalui akun Instagram L.Luciano.
Modus penjualannya menggunakan sistem tempel, yakni paket diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
“Dari keterangan awal tersangka, penjualan dilakukan melalui media sosial dengan sistem tempel. Kami masih mendalami jalur distribusi, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas tersebut,” pungkas Faruk.**
Editor: Sonni Hadi