Resmi Ditahan di Mabes Polri

Breaking News! Jenderal LSP dan 2 Pati Polri Aktif Jadi Tersangka Menyadap Presiden Prabowo

foto

Foto : Istimewa

Kabareskrim Komjen Asep Sfrudin didampingi Irwasum Komjen Edi Suheri.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mabes Polri Selasa (3/11/2026) resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk yang berinisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mantan Kapolri.

Penetapan tersangka bagi ketiga perwira tinggi Polri aktif ini terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, serta sejumlah tokoh publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam ini. Ketiganya, selain tersangka LSP yang mantan Kapolri dan kini Kepala Staf Kepresidenan (KSP), juga ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution / Kepala Divisi Hukum Polri), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) berdasarkan laporan awal.

Kepada wartawan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin juga mengungkap bahwa ketiga tersangka, termasuk LSP, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Para tersangka lanjut Komjen Asep, diduga memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) resmi.

Adapun modus operandi, tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon target—termasuk milik Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya—ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi.

"Selain melakukan penyadapan ilegal, mereka juga diduga menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak," tutur Kabaresrim yang didampingi Kadiv Humas Polri Irjen.Pol. Johnny Eddizon Isir dan Irwasum Komjen.Pol. Edi Suheri.

Pihaknya kata Kabareskrim, telah menyiapkan barang bukti permulaan untuk keperluan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation ini. termasuk juga telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli, sekaligus menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk.

Kasus LSP ini mencuat sejak Selasa siang hari tadi, dan inisial LSP dikaitkan tengan nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, bersama beberapa nama perwira tinggi kepolisian lainnya yang ikut diperiksa.

Selain telah menahan Tersangka LSP (Listyo Sigit Prabowo/mantan Kapolri), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution / Kepala Divisi Hukum Polri), EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso), Bareskrim juga telah memeriksa saksi, di antaranya Irjen Pol Slamet Uliandi / mantan Kadiv TIK Mabes Polri.

Dugaan perkara, ketuganya telah menyadap secara ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, serta pengusaha yang terjadi tanpa prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010. **

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya