Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an, Bakomubin Jabar Desak Kapolri Periksa Aparat yang Terlibat

foto

Foto : Istimewa

Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo yang digerebek aparat Polri,

BANDUNG, KejakimpolNews,com -– Tindakan penggerebekan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Koordinasi Muballigh Se-Indonesia (Bakomubin) Jawa Barat.

Organisasi tersebut menilai penegakan hukum di lingkungan pesantren harus tetap mengedepankan profesionalitas, prosedur hukum, serta menghormati hak asasi manusia.

Tindakan aparat yang diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dinilai berpotensi mencederai kehormatan lembaga pendidikan Islam dan menimbulkan keresahan di kalangan umat.

Melalui pernyataan sikap bernomor 55/PS/DPW-HB/JABAR/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, DPW Harakah Bakomubin Jabar mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pemeriksaan diminta dilakukan secara transparan, objektif, dan independen. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, aparat yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi tegas.

Bakomubin Jabar juga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan penggerebekan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Bakomubin, pesantren bukan sekadar tempat pendidikan agama, tetapi juga ruang pembinaan akhlak dan pengembangan nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan penghormatan terhadap kiai, ustaz, dan para santri.

Selain mendesak evaluasi terhadap tindakan aparat, organisasi ini mengajak ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat luas untuk mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum. Masyarakat juga diingatkan agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Pesantren harus dihormati, ulama dan santri harus dilindungi, hak-hak warga negara harus dijamin, dan hukum harus ditegakkan tanpa kesewenang-wenangan," demikian penegasan DPW Harakah Bakomubin Jawa Barat dalam pernyataan sikapnya.

Bakomubin Jabar berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi pendekatan penegakan hukum, khususnya ketika berhadapan dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Korban Perundungan, Gadis Remaja di Tasikmalaya yang Hilang 3 Pekan Akhirnya Ditemukan
Polisi Kembali Razia Narkoba di Saritem Bandung, Tiga Orang Positif Konsumsi Sabu
Polres Kuningan Ciduk 16 Tersangka dari 9 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 di Antaranya Wanita
Pesta Miras Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur oleh 4 Pria di Balendah,1 di Antaranya Anak Remaja
Ditressiber Polda Jabar Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi, 2 Tersangka Diamankan