ZM dan EN Pengedar Sabu Warga Wanaraja Diciduk Polres Garut

Yayan Sofyan
Tersangka warga Wanaraja edarkan sabu ditangkap jajaran Polres Garut.
GARUT, KejakimpolNews.com - Sat Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Garut.
Kali ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, kedua pelaku yakni ZM (28) dan EN (28), warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujar Usep, Rabu (12/11/2025).
Dari tangan ZM disita 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
Kemudian 8 paket sabu dalam plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotanw hitam dengan berat bruto 3,02 gram, lalu 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam dengan berat bruto 0,14 gram.
Selanjutnya 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek jarum coklat, berat bruto 0,98 gram dan 1 set alat hisap bong.
Sementara dari EN disita 1 paket sabu dibalut tisu putih dengan berat bruto 3,29 gram. Kemudian 5 paket sabu dalam sedotan hitam dengan berat bruto 1,68 gram, lalu 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram dan 10 paket sabu dalam sedotan bening dengna berat bruto 2,31 gram.
“EN dan ZM beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Usep.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan
