Jasad di Tol Jagorawi Ternyata Sopir Taksi Online Korban Perampokan, Polisi Ciduk 2 Pelaku

foto

Istimewa

Kedua pelaku, RS (45) dan AA (42) yang membunuh Ujang Adiwijaya (47) sopir taksi online, diciduk.

BOGOR, KejakimpolNews.com -Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap penemuan jasad yang ditemukan di KM 30 Tol Jagorawi Citeureup, Bogor, Minggu (9/11/2025) malam.

Jasad yang sebelumnya diketahui bernama Ujang Adiwijaya (47), warga Depok ini, ternyata korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dibunuh pelaku pencueiab dengan kekerasan (curas) atau korban perampokan dan pembunuhan.

Kedua pelaku, RS (45) dan AA (42), tiga hari kemudian berhasil diciduk polisi saat bersemedi di sebuah makam keramat di Kabupaten Ciamis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan terungkapnya penemuan jasad di KM 30 Tol Jagorawi tersebut.

"Benar, jasad tersebut berhasil diungkap Polres Bogor. Ternyata jasad tersebut, Ujang, sopir taksi online, korban curas yang dibunuh. Kedua pelaku, RS dan AA diciduk polisi, Rabu (12/11/2025)," kata Hendra, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, kedua pelaku AA dan RS yang kabur ke Ciawis setelah membunuh berharap mendapat “pertolongan gaib” agar tidak terlacak, sekaligus tak tertangkap polisi.

"Ya, kedua pelaku diciduk saat melakukan panisan (menenangkan diri) di makam keramat di Ciamis,” kata Wikha.

Hasil pemeriksaan, kata Wikha, RS mengajak AA merampok Ujang karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari.

Saat aksi sadis tersebut, RS mengambil alih kemudi mobil (taksi online). Sedangkan AA membantu mengeksekusi Ujang. Setelah memastikan Ujang tewas, keduanya mengikat tangan dan kaki Ujang kemudian membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi Km 30+800.

Kedua pelaku menjual handphone milik Ujang di sebuah counter HP untuk membeli bensin dan kartu e-toll.

Mobil taksi online sempat mogok dekat Gerbang Tol Sentul Selatan, kemudian dibawa ke bengkel di Citeureup. "Polisi kini telah mengamankan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam milik Ujang," kata Wikha.

Atas perbuatannya, RS dan AA dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan, warga menemukan jasad Ujang dalam kondisi mengenaskan, tangan dan kaki terikat lakban, dengan sejumlah luka tusuk dan lecet di tubuhnya, Minggu (9/11/2025) malam.

Hasil penyelidikan polisi, Ujang sempat menerima order terakhir dari kawasan Beji, Depok, Minggu malam (9/11/2025), sebelum hilang kontak.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba, Termasuk Pabrik Tembakau Gorila di Cileunyi
Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Meringkus 17 Tersangka
Heryanto, Pembunuh dan Pemerkosa Dina Karyawati Alfamart Rest Area Cipularang Terancam Hukuman Mati
Duh, Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Polres Cimahi Belum Sebutkan Penyebab Kematian Tati Kurniati, Dibunuh atau Hal Lain?
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200