Gelapkan Dana BLT, Polres Sukabumi Tetapkan Kades Karangtengah Tersangka Korupsi

Ilustrasi
Kades korupsi dana desa
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Selewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak berinisial GI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Polres Sukabumi menyatakan, tersangka GI diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan, penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal anggaran negara agar tepat sasaran, terutama yang menyangkut hak masyarakat kecil.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka GI melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala desa. Modus yang digunakan adalah menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mencairkan dana yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat di masa sulit pandemi.
“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para warga penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Dr. Samian, Rabu (28/1/2026).
Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Selain dokumen administrasi desa seperti SK Kepala Desa, APBDes 2020-2022, dan rekening koran, polisi juga menyita sejumlah atribut partai politik.
Baca Juga Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka Berhasil Diamankan
Atribut tersebut diduga berkaitan dengan pencalonan legislatif tersangka. Selain dokumen, polisi turut mengamankan uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp108 juta.
Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap akhir atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap dua). Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas AKP Hartono.
Kapolres Sukabumi mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran pahit. Ia menekankan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan karena itu merugikan rakyat dan negara. Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan dana apapun di wilayah hukum Polres Sukabumi,” pungkas AKBP Dr. Samian.**
Editor: Sonni Hadi