Dua Begal Sadis Bacok Korban Hingga Luka Berat di Jalan Supratman, Diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung

Foto : Istimewa
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton memperlihatkan barang bukti kejahatan dsua begal.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Tak puas hanya diberi uang Rp10 ribu, dua begal dengan sadis membacok seorang pria yang juga kontraktor. Aksi itu dilakukan di Jalan Supratman Bandung saat korban mau lulang ke rumahnya.
Korban berinisial RN ini luka parah, sedangkan dua pelaku berinisial JS (25) seorang residivis dan BS (22) selanjutnya merampas dompet korban sebelum kabur. Sedankan korban dilarikan ke rumah sakit.
Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku dapat diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Reskrim Polsek Cibeunying Kaler. Kini keduanya telah meringkuk di sel tahanan satreskrim Polrestabes Jalan Badak Singa Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Anton mengatakan Kamis (29/1/2026), aki kedua begal terjadi 14 November 2025 lalu, pukul 23.00.
Saat itu korban RN naik motor dan dicegat dengan motor pelaku saat perjalanan pulang menuju kediamannya. Di Jalan Supratman yang termasuk ke wilayah Kelurahan Cihaur Geulis, Kecamatan Cibeunying Kaler itulah aksi dimulai.
Dalam keadaan tajk berdaya korban dipepet dan dimintai uang. Namun korban hanya memberi Rp 10.000, membuat pelaku yang sedang di bawah pengaruh minuman keras itu tak puas. Tas korban digeledah dan mengambil dompet serta handphone.
"Karena korban berupaya mempertahankan barang miliknya, para pelaku melakukan membacok korbannya," tutur Anton.
Sesaat setelah mendapat laporan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Reskrim Polsek Cibeunying Kaler segera menangkap pelaku. Dan keduanya tak berkutik saat digelandang ke Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pelaku kata Anton, akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi