Mahasiswa Cirebon Jadi Polisi Gadungan Tipu Warga Rp100 Juta Dengan Iming Bisa Masukan Kerja di BUMN

Foto: Whyr
Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis memperlihatkan barang buki pakaian seragam dinas yang dipakai tersangka MSS.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Cirebon berinisial MSS menyamar menjadi polisi dengan memakai pakaian dinas Polri. Namun polisi gadungan akhirnya tercium dan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.
Aksi dengan mengaku anggota Polri ini terbongkar menyusul adanya laporan MSS melakukani penipuan dan penggelapan uang, modusnya seolah-olah untuk menyuap menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dalam keterangan persnya di Mapolres Jl. RE.Martadinata Ancaran, Kuningan, Senin (23/02/2026) mengemukakan, kini MSS teah ditahan, dan pihaknya menyita pakaian dinas Polri yang dipakai terangka MSS.
Dalam keterangan persnya, Kasatreskrim Iptu Abdul Azis menjelaskan, tersangka MSS nekat menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya korbannya.
Pengungkapan kasus ini kata Abdul Azis, berawal dari laporan warga yang menjadi korban penipuan pada awal Januari lalu.
Disebutkan, dalam aksi kejahatannya, tersangka diketahui berinisial MSS , seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, tampil sangat meyakinkan. Ia mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri berwarna cokelat lengkap dengan atribut pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Saat itu, tersangka MSS menawarkan jaminan kelulusan agar anak korban dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu, dengan syarat korban harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Untuk menyempurnakan penyamarannya, tersangka menyematkan identitas palsu pada seragamnya dengan nama “Matraja,S.S.NST” dan turut membawa sebuah senapan angin berwarna hitam yang modelnya menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47.
“Tersangka MSS meyakinkan korban dengan menggunakan seragam kepolisian dan menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk dan bekerja di Pertamina Balongan Indramayu,” tutur Abdul Azis.
Kala itu tersangka MSS menawarkan jaminan kelulusan agar anak korban dapat diterima dan bekerja di Pertamina Balongan Indramayu, dengan syarat korban harus menyetorkan uang pelicinsebesar Rp 100 juta.
Korban penipuan ini adalah Agus Sugiharto (52), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Awal mula kejadian berlangsung di area Bank BRI Mandirancan II Jumat, 2 Januari 2026.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MSS akhirnya meringkuk dibalik terali besi Polres Kuningan.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman