Penganiaya Perempuan Lansia Hingga Tewas di Rumah Mewah Jalan Riau Bandung Diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi polisi menangkap tersangka
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Setelah diketahui jejaknya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di rumah mewah, Jalan LLRE Marftadinata atau Jalan Riau Bandung.
Perburuan pelaku sadis ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. aparat kepolisian bergerak taktis mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.
Anton menyatakan, tersangka pelaku sudah diamankan dan katanya masih ada hubungan keluarga dengan korban. Tetapi Kasatreskrim maish belum menyebut nama lengkap atau inisal pelaku.
Seperti diberitakan, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Riau), Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, pada Senin (18/5/2026) lalu. Korban seorang perempuan berinisial JNG berusia 80 tahun.
Begitu menerima laporan resmi mengenai adanya dugaan kekerasan fisik, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, insiden bermula saat pelaku mengunci pintu rumah rapat-rapat dari dalam setelah meminta semua penghuni lain di rumah itu agar keluar.
Entah bagaimana, pelaku malah menganiaya korban JNG. Aksi sadis ini sempat diusaksikan oleh salah satu anggota keluarga yang mengintip melalui jendela.
Saat itu korban ditemukan dalam kondisi kritis dan bersimbah darah setelah pintu berhasil dibuka paksa oleh saksi yang tertahan selama 15 menit di luar rumah. Selanjutnya saksi membawa korban JNG ke rumah sakit.
Meski korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tim medis menyatakan nyawa korban tidak tertolong akibat luka fatal yang dialaminya. Pihak rumah sakit kemudian secara resmi berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” ujar AKBP Anton menegaskan kehadiran Polri dalam mengusut tuntas kasus ini, Rabu (20/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Inafis Polrestabes Bandung langsung mengambil serangkaian tindakan hukum yang tegas dan terukur yakni melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik Polrestabes juga bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi kunci guna memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
Polisi juga mengevakuasi jenazah korban ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani proses autopsi demi kepentingan pembuktian secara medis (visum et repertum).
Tanpa butuh waktu lama, personel kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Namun namanya masih belum dirkspos.
Langkah preventif dan represif yang ditunjukkan oleh jajaran Polrestabes Bandung ini memastikan bahwa pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
“Terduga masih dalam proses penyidikan,” pungkas AKBP Anton. Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap motif utama di balik aksi nekat pelaku, serta memastikan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.**
Editor: Sonni Hadi